Selasa, 24 November 2015
lembaga agama
Agama berasal dari kata latin religio, yang dapat berarti obligation/kewajiban, berikut ini merupakan beberapa definisi agama
1. Agama menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia
Agama adalah sistem atau prinsip kepercayaan kepadaTuhan, atau juga disebut dengan nama Dewa atau nama lainnya dengan ajaran kebhaktian dan kewajiban-kewajiban yang bertalian dengan kepercayaan tersebut.
2. Emile Durkheim
Agama adalah suatu “sistem kepercayaan dan praktek yang telah dipersatukan yang berkaitan dengan hal-hal atau kepercayaan-kepercayaan yang sakral atau suci dan praktek-praktek yang bersatu menjadi suatu komunitas moral yang tunggal
Dari definisi tersebut dapat kita tarik kesimpulan bahwa agama ekspresi kolektif nilai-nilai kemanusiaan yang terdiri dari dimensi sakralitas dan ritualitas yang menjadi pedoman atau norma dan nilai dalam hidup.
C. Komponen-Komponen Agama
Adapun komponen-komponen sebagai syarat terbentuknya agama adalah sebagai berikut
1. Emosi keagamaan, yaitu suatu sikap yang tidak rasional yang mamapu menggetarkan jiwa, misalnya sikap takut bercampur percaya.
2. Sistem keyakinan yaitu sistem yang terwujud dalam suatu pemikiran atau gagasan manusia seperti keyakinan akan sifat-sifat Tuhan wujud alam gaib, kosmologi, masa akhirat, roh nenek ,moyang, dewa-dewa dan sebagainya.
3. Upacara keagamaan adalah ritual-ritual keagamaan yang berupa bentuk ibadah kepada Tuhan dewa-dewa dan roh nenek moyang.
4. Tempat ibadah adalah tempat sebagai wadah untuk melakukan ritual misalnya masjid, pura, wihara, kuil, klenteng, dan gereja.
5. Umat yakni anggota yang memiliki kesatuan sosial yang mengidentifikasi sebagai satu kelompok sosial.
D. Unsur-Unsur Pembentuk Lembaga Agama
Dari definisi ini ada dua unsur yang penting, yang menjadi syarat sesuatu dapat disebut agama, yaitu “sifat sakral atau suci” dari agama dan “praktek-praktek ritual” dari agama. Agama tidak harus melibatkan adanya konsep mengenai suatu mahluk supranatural, tetapi agama tidak dapat melepaskan kedua unsur di atas, karena ia akan menjadi bukan agama lagi, ketika salah satu unsur tersebut terlepas. Di sini dapat kita lihat bahwa sesuatu itu disebut agama bukan dilihat dari substansi isinya tetapi dari bentuknya, yang melibatkan dua ciri tadi. Kita juga akan melihat nanti bahwa menurut Durkheim agama selalu memiliki hubungan dengan masyarakatnya, dan memiliki sifat yang historis.
1. Sifat Sakral dari Agama
Sifat sakral yang dimaksud Durkheim dalam kaitannya dengan pembahasan agama bukanlah dalam artian yang teologis, melainkan sosiologis. Sifat sakral itu dapat diartikan bahwa sesuatu yang “sakral” itu “dikelilingi oleh ketentuan-ketentuan tata cara keagamaan dan larangan-larangan, yang memaksakan pemisahan radikal dari yang duniawi.” Sifat sakral ini dibayangkan sebagai suatu kesatuan yang berada di atas segala-galanya. Durkheim menyambungkan lahirnya pengsakralan ini dengan perkembangan masyarakat, dan hal ini akan dibahas nanti.
Di dalam totemisme, ada tiga obyek yang dianggap sakral, yaitu totem, lambang totem dan para anggota suku itu sendiri. Pada totemisme Australia, benda-benda yang berada di dalam alam semesta dianggap sebagai bagian dari kelompok totem tertentu, sehingga memiliki tempat tertentu di dalam organisasi masyarakat. Karena itu semua benda di dalam totemisme Australia memiliki sifat yang sakral. Pada totemisme Australia ini tidak ada pemisahan yang jelas antara obyek-obyek totem dengan kekuatan sakralnya. Tetapi di Amerika Utara dan Melanesia, kekuatan kudus itu jelas terlihat berbeda dari obyek-obyek totemnya, dan disebut sebagai mana.
Dunia modern dengan moralitas rasionalnya juga tidak menghilangkan sifat sakral daripada moralitasnya sendiri. Ciri khas yang sama, yaitu kekudusan, tetap terdapat pada moralitas rasional. Ini terlihat dari rasa hormat dan perasaan tidak bisa diganggu-gugat yang diberikan oleh masyarakat kepada moralitas rasional tersebut. Sebuah aturan moral hanya bisa hidup apabila ia memiliki sifat “sakral” seperti di atas, sehingga setiap upaya untuk menghilangkan sifat “sakral” dari moralitas akan menjurus kepada penolakan dari setiap bentuk moral. Dengen demikian, “kesakralan” merupakan prasyarat bagi suatu aturan moral untuk dapat hidup di masyarakat. Ini menunjukkan bahwa “kesakralan” suatu obyek itu tidak tergantung dari sifat-sifat obyek itu an sich tetapi tergantung dari pemberian sifat “sakral” itu oleh masyarakatnya.
2. Ritual Agama
Selain daripada melibatkan sifat “sakral”, suatu agama itu juga selalu melibatkan ritual tertentu. Praktek ritual ini ditentukan oleh suatu bentuk lembaga yang pasti. Ada dua jenis praktek ritual yang terjalin dengan sangat erat yaitu pertama, praktek ritual yang negatif, yang berwujud dalam bentuk pantangan-pantangan atau larangan-larangan dalam suatu upacara keagamaan, serta praktek ritual yang positif, yang berwujud dalam bentuk upacara-upacara keagamaan dan Praktek-praktek ritual yang negatif itu memiliki fungsi untuk tetap membatasi antara yang sacral dan yang duniawi, dan pemisahan ini justru adalah dasar dari eksistensi “kekudusan” itu. Praktek ini menjamin agar kedua dunia, yaitu yang “sakral” dengan yang “profan” tidak saling mengganggu. Orang yang taat terhadap praktek negatif ini berarti telah menyucikan dan mempersiapkan dirinya untuk masuk ke dalam lingkungan yang kudus. Contoh dari praktek negatif ini misalnya adalah dihentikannya semua pekerjaan ketika sedang berlangsung upacara keagamaan. Adapun praktek-praktek ritual yang positif, yang adalah upacara keagamaan itu sendiri, berupaya menyatukan diri dengan keimanan secara lebih khusus, sehingga berfungsi untuk memperbaharui tanggung-jawab seseorang terhadap ideal-ideal keagamaan.
E. Proses terbentuknya lembaga keagamaan
Lembaga agama adalah ekspresi kolektif nilai-nilai kemanusiaan yang terdiri dari dimensi sakralitas dan ritualitas yang menjadi pedoman atau norma dan nilai dalam hidup yang melembaga dan terinternalisasi serta mendarah daging dalam masyarakat. Adapun proses terbentuknya lembaga keagaamaan dapat di uraikan sebagai berikut:
a. Proses pelembagaan (instituonalization) yakni suatu proses yang di lewati oleh suatu norma kemasyarakatan yang baru untuk menjadi bagian dari salah satu lembaga kemasyarakatan.
b. Norma norma yang internalized artinya proses norma norma kemasyarakatan tidak hanya berhenti sampai pelembagaan saja, tetapai mendarah daging dalam jiwa anggota anggota masyarakat.
F. Fungsi dan Tujuan Lembaga Keagamaaan
Adapun tujuan maupun fungsi lembaga keagamaan baik dari segi manifest maupun laten adalah sebagai berikut :
1. Memperkuat spiritualitas dan menekan iduvidualitas yang cenderung egoistik.
2. Memperkuat solidaritas dalam masyarakat dan mengembangkan sikap saling membantu.
3. Sebagai tindakan preventif mencegah perilaku amoral dalm masyarakat
4. Pemenuhan kebutuhan religious dan penghayatan ketuhanan
G. Lembaga Keagamaan di Indonesia
Di Indonesia sendiri terdapat dua lembaga keagaman yang besar yaitu Nahdatul Ulama dan Muhammadiyah. Muhammadiyah (lahir 1914, didirikan oleh KH Ahmad Dahlan) adalah lembaga yang lahir dari inspirasi pemikir-pemikir modern seperti Jamaluddin Al-Afghani, Muhammad Abduh, Rasyid Rida (yang sangat rasional) sekaligus pemikir salaf (yang literalis) seperti Ibn Taymiah, Muhammad bin Abdul Wahab. Wacana pemikiran modern misalnya membuka pintu ijtihad, kembali kepada Quran dan Sunah, tidak boleh taqlid, menghidupkan kembali pemikiran Islam. Sedang wacana salaf adalah bebaskan takhayul, bid’ah dan khurafat (TBC).
Sehingga Muhammadiyah sangat bersemangat dengan tema TBC. Yang menjadi masalah, banyak dari kategori TBC tersebut justru diamalkan di kalangan NU, bahkan dianggap sebagai sunah. Karena sifatnya yang dinamis, praktis dan rasional, Muhammadiyah banyak diikuti oleh kalangan terdidik dan masyarakat kota.
NU (Nahdhatul Ulama, didirikan antara lain oleh KH Hasyim Asy’ari, 1926), lahir untuk menghidupkan tradisi bermadzhab, mengikuti ulama. Sedikit banyak kelahiran Muhammadiyah memang memicu kelahiran NU. Berbeda dengan Muhammadiyah, pengaruh NU sangat nampak di kalangan pedesaan.
Sebenarnya KH A Dahlan dan KH Hasyim Asy’ari sama-sama pernah berguru kepada Syaikh Ahmad Katib Minangkabawi, ulama besar madzhab Syafi’i di Makkah. Ketika bergaung pemikiran Abduh dan muridnya Rasyid Ridha di Mesir, KH A Dahlan sangat tertarik dan mengembangkannya di Indonesia. Sedang KH Hasyim Asy’ari justru kritis terhadap pemikiran mereka.
muhammad irfan yugistira
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
palak kau salah galo
BalasHapus