Lembaga keluarga adalah susunan orang yang disatukan/ diikat oleh perkawinan, darah atau adopsi anak. Keluarga juga hidup bersama dibawah satu atap (rumah). Tahap-tahap pembentukan lembaga keluarga adalah: 1.
Tahap Pre-Nuptual / formatif Tahap persiapan sebelum melangsungkan pernikahan 2.
Tahap Nuptual Stage Tahap inti saat dilangsungkannya pernikahan, tahap membuat kesepakatan pasangan untuk membuat kesepakatan bersama untuk membina sebuah keluarga sesuai dengan harapan yang dicita-citakan 3.
Tahap Child Rearing Stage Tahap
memelihara
anak-anak hasil dari pernikahan. Anak-anak ini sebagai tanggung jawab dari sebuah keluarga untuk membesarkan dan mendewasakan anak-anak sehingga tercapai tujuan keluarga seperti yang diharapkan. 4.
Tahap Maturity Stage Tahap keluarga dewasa, yaitu tahap ketika sepasang orang tua dalam keluarga sudah menikahkan anaknya, dengan kata lain tahap dimana anak-anak dari buah perkawinan mereka sudah melangkah dewasa dan siap untuk melangsungkan perkawinan untuk membentuk keluarga yang baru. Hukum-hukum yang mengatur sebuah pernikahan adalah a.
Hukum agama Hukum agama adalah hukum yang mendasari sebuah perkawinan yang sudah tidak dapat dirubah lagi karena sudah ditentukan oleh agama. b.
Hukum adat Hukum sebuah perkawinan juga dapat didasari oleh adat istiadat yang berlaku didalam masyarakat. c.
Hukum Negara Hukum yang mengatur perkawinan yang terkandung dalam undang-undang. Sebagai contoh adalah hukum perkawinan no.1 tahun 1974
Fungsi Keluarga
Fungsi Reproduksi
: melanjutkan keturunan atau anak-anak merupakan wujud dari cinta kasih dan tanggung jawab suami-istri meneruskan keturunannya.
Fungsi sosialisasi
adalah ketika keluarga berperan dalam membentuk kepribadian anak agar sesuai dengan harapan orang tua dan masyarakat. Keluarga sebagai lembaga sosialisasi primer harus mampu menerapakan nilai dan norma masyarakat melalui keteladanan orang tua. Orang tua juga dituntut untuk mengajarkan sikap-sikap dan norma sebagai pedoman hidup dalam masyarakat. Fungsi sosialisasi juga merupakan fungsi keluarga untuk membentuk institusi dasar.
Fungsi afeksi
adalah fungsi keluarga sebagai pemenuhan rasa kehangatan dan kasih sayang dan perhatian antar anggota keluarga yang merupakan salah satu kebutuhan manusia sebagai makluk berpikir dan bermoral. Apabila fungsi ini tidak terlaksana, anak kurang atau tidak mendapatkannya, kemungkinan ia sulit untuk dikendalikan atau nakal, bahkan dapat terjerumus dalam kejahatan.
Fungsi pengawasan sosial
adalah fungsi setiap anggota keluarga yang dasarnya saling melakukan control atau pengawasan karena mereka memiliki rasa tanggung jawab dalam menjaga nama baik keluarga .
Fungsi pemberian status
yaitu melalui perkawinan seseorang akan mendapatkan status atau kedudukan yang baru di masyarakat yaitu suami atau istri. Secara otomatis mereka akan diperlakukan sebagai orang yang telah dewasa dan mampu bertanggung jawab kepada diri, keluarga, anak-anak dan masyarakatnya.
Fungsi proteksi (perlindungan)
artinya fungsi perlindungan yang sangat diperlukan keluarga terutama anak , sehingga anak akan merasa aman hidup ditengah-tengah keluarganya. Ia akan merasa terlindungi dari berbagai ancaman fisik mapun mental yang datang dari dalam keluarga maupun dari luar keluarganya.
Fungsi ekonomi
artinya bahwa keluarga terutama orang tua mempunyai kewajiban ekonomi untuk memenuhi kebutuhan keluarganya. Ibu sebagai pendamping suami didalam keluarga harus mampu mengolah keuangan sehingga kebutuahan dalam rumah tangganya dapat dicukupi.
Rista pertiwi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar