Pengertian Lembaga Politik
Lembaga merupakan seperangkat norma, aturan perilaku yang dipakai menjadi kesepakatan bersama. Sedangkan politik adalah kegiatan dalam suatu sistem politik atau Negara yang menyangkut proses penentuan tujuan dari sistem tersebut dan bagaimana melaksanakan tujuannya. Negara adalah suatu organisasi dalam suatu wilayah yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyatnya.[2]
Jadi kesimpulannya lembaga politik merupakan seperangkat norma yang di jadikan kesepakatan bersama yang juga menyangkut dalam bidang politik dan juga mengkhususkan diri pada pelaksanaan kekuasaan dan wewenang. Tak lepas juga lembaga politik merupakan badan yang mengatur untuk memilih pemimpin yang berwibawa.
Lembaga politik akan berkaitan dengan kehidupan politik. Kehidupan politik menyangkut tujuan dari keseluruhan masyarakat agar tercapai suatu keteraturan dan tertib kehidupan. Adapun yang diatur dan ditertibkan dalam masyarakat adalah kepntingan-kepentingan dari para warga masyarakat itu sendiri. Sehingga tidak terjadi benturan antara kepentingan satu orang atau kelompok orang dengan kepentingan orang atau kelompok orang lain. Untuk dapat mengatur kepentingan ini diperlukan suatu kebijaksanaan tertentu.
2.1.1.2 Pengertian Lembaga Politik Menurut Para Ahli
1. Kornblum: Lembaga politik adalah seperangkat norma dan status yang mengkhususkan diri pada pelaksanaan kekuasaan dan wewenang.
2. Surbakti: Lembaga politik adalah pranata yang memegang monopoloi penggunaan paksaan fisik dalam suatu wilayah tertentu.
3. Kamanto Soenarto: Lembaga politik adalah suatu badan yang mengkhususkan diri pada pelaksanaan kekuasaan dan wewenang. Oleh karena itu, lembaga politik meliputi eksekutif, legislatif, yudikatif, keamanan dan pertahanan nasional, serta partai politik.
4. J.W.Schorel: Lembaga politik merupakan badan yang mengatur dan memelihara tata tertib dan untuk memilih pemimpin yang berwibawaan dan karismatik.[3]
2.1.2 Proses pembentukan Lembaga Politik
• Mengadakan kegiatan dan proyek yang dapat menjawab keinginan warga
masyarakat. Misalnya, pembangunan bendungan, irigasi, pabrik, dll
• Menekankan adanya persamaan nilai, norma atau sejarah melalui
pengajaran di sekolah ataupun media massa
• Pembentukan tentara nasional dari suatu Negara merdeka dengan
partisipasi semua golongan yang ada dalam masyarakat
• Mengadakan upacara pada kesempatan tertentu.
Lembaga politik dalam suatu negara yang menganut pola pemisahan kekuasaan biasanya terdiri atas legislatif (parlemen, berwenang membuat undang-undang), eksekutif (pemerintah, melaksanakan undang-undang), dan yudikatif (peradilan, berfungsi mengawasi pelaksanaan undang-undang).
Lembaga politik juga berkaitan dengan masalah-masalah bentuk negara, bentuk pemerintahan, dan bentuk kekuasaan.
1. Bentuk negara
a. Kesatuan : Memiliki ciri-ciri antara lain hanya ada satu pemerintahan, satu parlemen, satu lembaga peradilan, satu konstitusi. Contoh : Indonesia
b. Federasi atau serikat : Memiliki ciri-ciri antara lain terdapat negara di dalam negara atau negara bagian yang memiliki wewenang membuat undang-undang untuk wilayahnya, dan tiap negara bagian memiliki peradilan sendiri. Contoh : Amerika Serikat
2. Bentuk pemerintahan
a. Republik : Dipimpin oleh seorang presiden yang memegang kekuasaan eksekutif, legislatif dipimpin oleh parlemen, yudikatif dipimpin oleh lembaga peradilan. Bentuk republik yaitu republik monarki dan parlementer, beda antara keduanya kekuasaan yang dominan antara legislatif atau konstitutif.
b. Monarki : Dipimpin oleh seorang raja atau ratu yang dipilih berdasarkan keturunan. Bentuk monarki yaitu monarki absolut ( Raja memiliki kekuasaan mutlak ) dan monarki parlementer ( kekuasaan di pegang oleh parlemen )
c. Kekaisaran : Dipimpin kepala negara yang disebut kaisar yang diperoleh secara turun-temurun. Contoh : Jepang
Bentuk kekuasaan
Kekuasaan diperoleh melalui cara :
a. Kewibawaan lahiriah
b. Tradisi atau turun-temurun
c. Pemberian secara formal
Hilangnya pola ketaatan masyarakat pada kekuasaan karena :
a. Masyarakat menganggap bahwa mereka yang berkuasa hanyalah manusia biasa
b. Masyarakat menganggap mereka tidak diikutkan dalam setiap keputusan
Krisis kewibawaan yang terjadi karena pemerintah yang tidak mampu mengubah dan menyesuaikan dengan kekuasaan yang demokrasi bukan lagi feodal , sehingga perlu mengatasi hal tersebut adalah :
a. Mengubah prinsip sentalisasi kekuasaan kepada desentralisasi
b. Memiliki prinsip-prinsip yang menghindari disintegrasi
c. Koordinasi terpadu dari pimpinan yang berwenang
d. Tidak mengulang-ulang cara lama
2.1.3 Fungsi Umum Lembaga Politik
1. Membentuk norma-norma kenegaraan berupa undang-undang yang disusun oleh legeslatif.
2. Melaksanakan norma yang telah disepakati bersama.
3. Memberikan pelayanan kepada masyarakat baik dibidang pendidikan, kesehatan, kesejahterahan, keamanan dan lain sebagainya.
4. Mempertahankan kedaulatan suatu negara dari serangan bangsa lain.
5. Menumbuhkan kesiapan untuk menghadapi berbagai kemungkinan
bahaya.
6. Menjalankan diplomasi untuk berhubungan dengan bangsa lain, dan lain
sebagainya.
2.1.4 Fungsi Laten Fungsi Manifes Lembaga Politik
1. Fungsi laten/tersembunyi: Menciptakan stratifikasi politik, parpol sebagai saluran mobilitas, menimbulkan kesenjangan sosial, terjadinya perebutan kekuasaan di lingkungan politik, terjadinya bentuk-bentuk penyalahgunaan wewenang, menimbulkan pelapisan sosial dalam masyarakat.
2. Fungsi manifes/nyata: Memelihara ketertiban wilayah, menjaga keamanan, melaksanakan kesejahteraan umum, melembagakan norma melalui undang-undang yang disampaikan badan legislatif, melaksanakan undang-undang yang telah disetujui, menyelesaikan konflik yang terjadi antar anggota.
2.1.5 Ciri lembaga politik
1. Terdapat satu kelompok yang memiliki wilayah dan telah menempati wilayah tersebut dalam waktu yang lama, selain itu mereka juga telah memiliki norma dan nilai sosial yang telah dipenuhi bersama
2. Adanya perkumpulan politik yang dibentuk dengan sistem tertentu misalnya kerajaan atau republik yang biasanya disebut dengan pemerintah, pemerintah ini berhak melakukan hak dan kewajiban politiknya untuk kepentingan umum
3. sebagian dari individu diwilayah tersebut diberikan wewenang untuk melakukan tugas-tugas pemerintahan , baik dengan anjuran maupun dengan paksaan
4. Hak dan kewajiban yang dimliki suatu pemerintahan hanya berlaku dalam batas wilayah mereka saja, dan tidak berlaku di wilayah atau negara lain.
2.1.6 Peran serta fungsi dari lembaga politik
1. Menjaga keamanan dan integritas masyarakat.
2. Melaksanakan kesejahteraan umum.
3. Memelihara ketertiban di dalam wilayahnya, berkaitan dengan kehidupan politik.
4. Sebagai saluran bagi anggota masyarakat untuk melakukan mobilitas sosial ke atas (social climbing).
5. Sebagai penentu kepemilikan salah satu kriteria dalam stratifikasi sosial, yakni kekuasaan.
2.2 Kekuasaan dan Otoritas
Kekuasaan adalah kemampuan seseorang atau sekelompok manusia untuk mempengaruhi tingkah laku seseorang atau kelompok lain sedemikian rupa, sehingga tingkah laku itu menjadi sesuai dengan keinginan dan tujuan dari orang yang mempunyai kekuasaan itu.[6] Sedangkan otoritas sendiri adalah istilah yang sering digunakan dalam bidang pemerintahan yang artinya klaim legitimasi atau pembenaran hak untuk melakukan untuk menjalankan kekuasaan.[7]
Otoritas sering disamakan dengan istilah 'kekuasaan', padahal sebenarnya tidak sama, kekuasaan lebih mengacu pada kemampuan untuk memerintah seseorang yang orang lain tidak memiliki kemampuan itu.
Akhmada Rio Sadiq Jafara
Tidak ada komentar:
Posting Komentar