Senin, 30 November 2015

lembaga pendidikan


Pengertian Lingkungan dan Lembaga Pendidikan
Lingkungan pendidikan dapat diartikan sebagai faktor-faktor yang berpengaruh terhadap praktek pendidikan baik positif ataupun negatif. Lingkungan pendidikan sebagai tempat berlangsungnya proses pendidikan, merupakan bagian dari lingkungan sosial. Lingkungan pendidikan sangat dibutuhkan dalam proses pendidikan sebab lingkungan pendidikan tersebut berfungsi menunjang proses belajar mengajar secara nyaman, tertib, dan berkelanjutan. Dengan suasana seperti itu, maka proses pendidikan dapat dilaksanakan.
Lembaga pendidikan adalah suatu badan yang berusaha mengelola dan menyelengglarakan kegiatan-kegiatan sosial, kebudayaan, keagamaan, penelitian keterampilan dan keahlian.  yaitu dalam hal pendidikan intelektual, spiritual, serta keahlian/ keterampilan. Sebagai tempat atau wadah dimana orang-orang berkumpul, bekerjasama secara rasional dan sistematis, terencana, terorganisasi, terpimpin dan terkendali, dalam memanfaatkan sumber daya, sarana-parasarana, data, dan lain sebagainya yang digunakan secara efisien dan efektif untuk mencapai tujuan pendidikan.

Fungsi dan Peranan Lembaga Pendidikan
Secara umum fungsi lingkungan pendidikan adalah membantu peserta didik dalam interaksi dengan berbagai lingkungan sekitarnya.
1. Lembaga Pendidikan Keluarga
Sebagai transmisi pertama dan utama dalam pendidikan, keluarga memiliki tugas utama dalam peletakan dasar bagi pendidikan akhlak dan pandangan hidup keagamaan. Dikatakan pertama karena keluarga adalah tempat dimana anak pertama kali mendapat pendidikan. Sedangkan dikatakan utama karena hampir semua pendidikan awal yang diterima anak adalah dalam keluarga. Karena itu, keluarga merupakan lembaga pendidikan tertua, yang bersifat informal dan kodrati. Tugas keluarga adalah meletakkan dasar-dasar bagi perkembangan anak berikutnya, agar anak dapat berkembang secara baik.
a. Fungsi dan Peranan Pendidikan Keluarga
1.  Pengalaman Pertama Masa Kanak-Kanak
Pengalaman ini merupakan faktor yang sangat penting bagi perkembangan berikutnya, khususnya dalam perkembangan pribadinya. Kehidupan keluarga sangat penting, sebab pengalaman masa kanak-kanak akan memberi warna pada perkembangan selanjutnya.
2.  Menjamin Kehidupan Emosional Anak
3 hal yang menjadi pokok dalam pembentukan emosional anak, adalah :
                                          1.       Pemberian perhatian yang tinggi terhadap anak, misalnya dengan menuruti kemauannya, mengontrol kelakuannya, dan memberikan rasa perhatian yang lebih.
                                          2.       Pencurahan rasa cinta dan kasih sayang, yaitu dengan berucap lemah lembut, berbuat yang menyenangkan dan selalu berusaha menyelipkan nilai pendidikan pada semua tingkah laku kita.
                                          3.       Memberikan contoh kebiasaan hidup yang bermanfaat bagi anak, yang diharapkan akan menumbuhkan sikap kemandirian anak dalam melaksanakan aktifitasnya sehari-hari.
3.  Menanamkan Dasar Pendidikan Moral
Seperti pepatah “Buah jatuh tak jauh dari pohonnya”. Anak akan selalu berusaha menirukan dan mencontoh perbuatan orang tuanya. Karenanya, orang tua harus mampu menjadi suri tauladan yang baik. Misalnya dengan dengan mengajarkan tutur kata dan perilaku yang baik bagi anak-anaknya.

4.  Memberikan Dasar Pendidikan Sosial
Keluarga merupakan satu tempat awal bagi anak dalam mengenal nilai-nilai sosial. Di dalam keluarga, akan terjadi contoh kecil pendidikan sosial bagi anak. Misalnya memberikan pertolongan bagi anggota keluarga yang lain, menjaga kebersihan dan keindahan dalam lingkungan sekitar.
5.  Peletakkan Dasar-dasar Keagamaan
Masa kanak-kanak adalah masa paling baik dalam usaha menanamkan nilai dasar keagamaan. Kehidupan keluarga yang penuh dengan suasana keagamaan akan memberikan pengaruh besar kepada anak. Kebiasaan orang tua mengucapkan salam ketika akan masuk rumah merupakan contoh langkah bijaksana dalam upaya penanaman dasar religius anak.

2. Lembaga Pendidikan Sekolah
Akibat terbatasnya kemampuan orang tua dalam mendidik anaknya, maka dipercayakanlah tugas mengajar itu kepada orang dewasa lain yang lebih ahli dalam lembaga pendidikan formal. Sekolah menjadi produsen penghasil individu yang berkemampuan secara intelektual dan skill.
a. Fungsi dan Peranan Sekolah
1. Fungsi Lembaga Sekolah
a.    Mengembangkan kecerdasan pikiran dan memberikan pengetahuan anak didik
b.    Spesialisasi dalam bidang pendidikan dan pengajaran
c.    Efisiensi. Pendidikan dilakukan dalam program yang tertentu dan sistematis, juga jumlah anak didik dalam jumlah besar akan memberikan efisiensi bagi pendidikan anak dan juga bagi orang tua.
d.   Sosialisasi, yaitu proses perkembangan individu menjadi makhluk sosial yang mampu beradaptasi dengan masyarakat.
e.    Konservasi dan transmisi kultural, yaitu pemeliharaan warisan budaya. Dapat dilakukan dengan pencarian dan penyampaian budaya pada anak didik selaku generasi muda.
f.       Transisi dari rumah ke masyarakat. Sekolah menjadi tempat anak untuk melatih berdiri sendiri dan tanggung jawab anak sebagai persiapan untuk terjun ke masyarakat.
2. Peranan Lembaga Sekolah
a.  Tempat anak didik belajar bergaul, baik sesamanya, dengan guru dan dengan karyawan.
b.  Tempat anak didik belajar mentaati peraturan sekolah.
3. Tanggung Jawab Sekolah
1.    Tanggung jawab formal kelembagaan sesuai dengan fungsi dan tujuan yang ditetapkan menurut ketentuan yang berlaku.
2.    Tanggung jawab keilmuan berdasarkan bentuk, isi, tujuan dan tingkat pendidikan.
3.    Tanggung jawab fungsional adalah tanggung jawab profesional pengelola dan pelaksana pendidikan yang menerima ketetapan ini berdasarkan ketentuan jabatannya.

c.    Lembaga Pendidikan Masyarakat
Masyarakat sebagai lingkungan memiliki pengaruh besar terhadap perkembangan pribadi seseorang. Masyarakat mempunyai peranan penting dalam upaya ikut serta menyelenggarakan pendidikan, karena membantu pengadaan sarana dan prasarana dan menyediakan lapangan kerja. Partisipasi masyarakat membantu pemerintah dalam usaha mencerdaskan kehidupan bangsa. Pendidikan dalam masyarakat memiliki ciri-ciri sebagai berikut :
1.    Diselenggarakan dengan sengaja di luar sekolah
2.    Peserta umumnya mereka yang tidak bersekolah atau drop out
3.    Tidak mengenal jenjang dan program pendidikan untuk jangka waktu pendek
4.    Peserta tidak perlu homogen
5.    Ada waktu belajar dan metode formal, serta evaluasi yang sistematis
6.    Isi pendidikan bersifat praktis dan khusus
7.    Keterampilan kerja sangat ditekankan sebagai jawaban terhadap kebutuhan.



Alfan abdul muzaqqi



Lembaga politik


Pengertian Lembaga Politik
Lembaga merupakan seperangkat norma, aturan perilaku yang dipakai menjadi kesepakatan bersama. Sedangkan politik adalah kegiatan dalam suatu sistem politik atau Negara yang menyangkut proses penentuan tujuan dari sistem tersebut dan bagaimana melaksanakan tujuannya. Negara adalah suatu organisasi dalam suatu wilayah yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyatnya.[2]
   Jadi kesimpulannya lembaga politik merupakan seperangkat norma yang di jadikan kesepakatan bersama yang juga menyangkut dalam bidang politik dan juga mengkhususkan diri pada pelaksanaan kekuasaan dan wewenang. Tak lepas juga lembaga politik merupakan badan yang mengatur untuk memilih pemimpin yang berwibawa.
Lembaga politik akan berkaitan dengan kehidupan politik. Kehidupan politik menyangkut tujuan dari keseluruhan masyarakat agar tercapai suatu keteraturan dan tertib kehidupan. Adapun yang diatur dan ditertibkan dalam masyarakat adalah kepntingan-kepentingan dari para warga masyarakat itu sendiri. Sehingga tidak terjadi benturan antara kepentingan satu orang atau kelompok orang dengan kepentingan orang atau kelompok orang lain. Untuk dapat mengatur kepentingan ini diperlukan suatu kebijaksanaan tertentu.
2.1.1.2 Pengertian Lembaga Politik Menurut Para Ahli
 1. Kornblum: Lembaga politik adalah seperangkat norma dan status yang mengkhususkan diri pada pelaksanaan kekuasaan dan wewenang.
 2. Surbakti: Lembaga politik adalah pranata yang memegang monopoloi penggunaan paksaan fisik dalam suatu wilayah tertentu.
 3. Kamanto Soenarto: Lembaga politik adalah suatu badan yang mengkhususkan diri pada pelaksanaan kekuasaan dan wewenang. Oleh karena itu, lembaga politik meliputi eksekutif, legislatif, yudikatif, keamanan dan pertahanan nasional, serta partai politik.
 4. J.W.Schorel: Lembaga politik merupakan badan yang mengatur dan memelihara tata tertib dan untuk memilih pemimpin yang berwibawaan dan karismatik.[3]

2.1.2 Proses pembentukan Lembaga Politik
 •   Mengadakan kegiatan dan proyek yang dapat menjawab keinginan warga
      masyarakat. Misalnya, pembangunan bendungan, irigasi, pabrik, dll
 •   Menekankan adanya persamaan nilai, norma atau sejarah melalui
     pengajaran di sekolah ataupun media massa
 •   Pembentukan tentara nasional dari suatu Negara merdeka dengan
     partisipasi semua golongan yang ada dalam masyarakat
 •   Mengadakan upacara pada kesempatan tertentu.

Lembaga politik dalam suatu negara yang menganut pola pemisahan kekuasaan biasanya terdiri atas legislatif (parlemen, berwenang membuat undang-undang), eksekutif (pemerintah, melaksanakan undang-undang), dan yudikatif (peradilan, berfungsi mengawasi pelaksanaan undang-undang).
Lembaga politik juga berkaitan dengan masalah-masalah bentuk negara, bentuk pemerintahan, dan bentuk kekuasaan.
1.   Bentuk negara
a.   Kesatuan : Memiliki ciri-ciri antara lain hanya ada satu pemerintahan, satu parlemen, satu lembaga peradilan, satu konstitusi. Contoh : Indonesia
b.   Federasi atau serikat : Memiliki ciri-ciri antara lain terdapat negara di dalam negara atau negara bagian yang memiliki wewenang membuat undang-undang untuk wilayahnya, dan tiap negara bagian memiliki peradilan sendiri. Contoh : Amerika Serikat
2.    Bentuk pemerintahan
a.    Republik : Dipimpin oleh seorang presiden yang memegang kekuasaan eksekutif, legislatif dipimpin oleh parlemen, yudikatif dipimpin oleh lembaga peradilan. Bentuk republik yaitu republik monarki dan parlementer, beda antara keduanya kekuasaan yang dominan antara legislatif atau konstitutif.
b.   Monarki : Dipimpin oleh seorang raja atau ratu yang dipilih berdasarkan keturunan. Bentuk monarki yaitu monarki absolut ( Raja memiliki kekuasaan mutlak ) dan monarki parlementer ( kekuasaan di pegang oleh parlemen )
c.   Kekaisaran : Dipimpin kepala negara yang disebut kaisar yang diperoleh secara turun-temurun. Contoh : Jepang

   Bentuk kekuasaan
Kekuasaan diperoleh melalui cara :
a.   Kewibawaan lahiriah
b.   Tradisi atau turun-temurun
c.   Pemberian secara formal
Hilangnya pola ketaatan masyarakat pada kekuasaan karena :
a.   Masyarakat menganggap bahwa mereka yang berkuasa hanyalah manusia biasa
b.   Masyarakat menganggap mereka tidak diikutkan dalam setiap keputusan

Krisis kewibawaan yang terjadi karena pemerintah yang tidak mampu mengubah dan menyesuaikan dengan kekuasaan yang demokrasi bukan lagi feodal , sehingga perlu mengatasi hal tersebut adalah :
a.   Mengubah prinsip sentalisasi kekuasaan kepada desentralisasi
b.   Memiliki prinsip-prinsip yang menghindari disintegrasi
c.   Koordinasi terpadu dari pimpinan yang berwenang
d.   Tidak mengulang-ulang cara lama

2.1.3 Fungsi Umum Lembaga Politik
1.  Membentuk norma-norma kenegaraan berupa undang-undang yang disusun oleh legeslatif.
2.  Melaksanakan norma yang telah disepakati bersama.
3.  Memberikan pelayanan kepada masyarakat baik dibidang pendidikan, kesehatan, kesejahterahan, keamanan dan lain sebagainya.
4.  Mempertahankan kedaulatan suatu negara dari serangan bangsa lain.
5.  Menumbuhkan kesiapan untuk menghadapi berbagai kemungkinan
bahaya.
6.  Menjalankan diplomasi untuk berhubungan dengan bangsa lain, dan lain
      sebagainya.

2.1.4 Fungsi Laten Fungsi Manifes Lembaga Politik
1.  Fungsi laten/tersembunyi: Menciptakan stratifikasi politik, parpol sebagai saluran mobilitas, menimbulkan kesenjangan sosial, terjadinya perebutan kekuasaan di lingkungan politik, terjadinya bentuk-bentuk penyalahgunaan wewenang, menimbulkan pelapisan sosial dalam masyarakat.
2. Fungsi manifes/nyata: Memelihara ketertiban wilayah, menjaga keamanan, melaksanakan kesejahteraan umum, melembagakan norma melalui undang-undang yang disampaikan badan legislatif, melaksanakan undang-undang yang telah disetujui, menyelesaikan konflik yang terjadi antar anggota.

2.1.5 Ciri lembaga politik
1.  Terdapat satu kelompok yang memiliki wilayah dan telah menempati wilayah tersebut dalam waktu yang lama, selain itu mereka juga telah memiliki norma dan nilai sosial yang telah dipenuhi bersama
2.  Adanya perkumpulan politik yang dibentuk dengan sistem tertentu misalnya kerajaan atau republik yang biasanya disebut dengan pemerintah, pemerintah ini berhak melakukan hak dan kewajiban politiknya untuk kepentingan umum
3.  sebagian dari individu diwilayah tersebut diberikan wewenang untuk melakukan tugas-tugas pemerintahan , baik dengan anjuran maupun dengan paksaan
4. Hak dan kewajiban yang dimliki suatu pemerintahan hanya berlaku dalam batas wilayah mereka saja, dan tidak berlaku di wilayah atau negara lain.

2.1.6 Peran serta fungsi  dari lembaga politik
 1. Menjaga keamanan dan integritas masyarakat.
 2. Melaksanakan kesejahteraan umum.
 3. Memelihara ketertiban di dalam wilayahnya, berkaitan dengan kehidupan politik.
 4. Sebagai saluran bagi anggota masyarakat untuk melakukan mobilitas sosial ke atas (social climbing).
 5. Sebagai penentu kepemilikan salah satu kriteria dalam stratifikasi sosial, yakni kekuasaan.

2.2 Kekuasaan dan Otoritas
Kekuasaan adalah kemampuan seseorang atau sekelompok manusia untuk mempengaruhi tingkah laku seseorang atau kelompok lain sedemikian rupa, sehingga tingkah laku itu menjadi sesuai dengan keinginan dan tujuan dari orang yang mempunyai kekuasaan itu.[6] Sedangkan otoritas sendiri adalah istilah yang sering digunakan dalam bidang pemerintahan yang artinya klaim legitimasi atau pembenaran hak untuk melakukan untuk menjalankan kekuasaan.[7]
Otoritas sering disamakan dengan istilah 'kekuasaan', padahal sebenarnya tidak sama, kekuasaan lebih mengacu pada kemampuan untuk memerintah seseorang yang orang lain tidak memiliki kemampuan itu.


Akhmada Rio Sadiq Jafara


lembaga pendidikan


Lembaga Pendidikan merupakan sebuah institusi pendidikan yang menawarkan pendidikan formal mulai dari jenjang pra-sekolah sampai ke jenjang pendidikan tinggi, baik yang bersifat umum maupun khusus (misalnya sekolah agama atau sekolah luar biasa). Lembaga pendidikan juga merupakan sebuah institusi sosial yang menjadi agen sosialisasi lanjutan setelah lembaga keluarga. Dalam lembaga pendidikan, seorang anak akan dikenalkan mengenai kehidupan bermasyarakat yang lebih luas. Lembaga pendidikan atau yang kerap disebut sekolah juga merupakan sebuah institusi yang akan mengenalkan berbagai nilai dan norma yang berlaku dalam masyarakat.
Sekolah atau institusi pendidikan memiliki peranan penting dalam kehidupan bermasyarakat. Sekolah dapat membantu seorang anak untuk dapat beradaptasi dengan lingkungan sekitarnya.[1]

B.     Macam-macam Lembaga Pendidikan
a.      Pendidikan Formal
Pendidikan formal yang sering disebut pendidikan persekolahan, berupa rangkaian jenjang pedidikan yang telah baku, misalnya SD, SMP, SMA, dan PT. Pendidikan nonformal lebih difokuskan pada pemberian keahlian atau skill guna terjun ke masyarakat.
 Mengenyam   pendidikan  pada  institusi  pendidikan  formal  yang  diakui  oleh  lembaga  pendidikan  Negara  adalah  sesuatu  yang  wajib  dilakukan  di  Indonesia Mulai  dari  anak  tukang  sapu jalan, anak  tukang  dagang  martabak  mesir, anak  tukang  jamret, anak  pak  tani, anak  bisnismen, anak  pejabat  tinggi  Negara, dan  sebagainya  harus  bersekolah, minimal  9  tahun  lamanya  hingga  lulus  SMP.
Sebagai lembaga pendidikan formal, sekolah yang lahir dan berkembang secara efektif dan efisien dari pemerintah untuk masyarakat merupakan perangkat yang berkewajiban untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam menjadi warga Negara.
Ada beberapa Krateristik proses pendidikan yang berlangsung di sekolah yaitu;
1.      Pendidikan diselengarakan secara khusus dan dibagi atas jenjang yang memiliki hubungan hierarki
2.      Usia anak didik di suatu jenjang pendidikan relative homogen.
3.      Waktu pendidikan relatif lama sesuai dengan program pendidikan yang harus diselesaikan.
4.      Materi atauisi pendidikan lebih banyak bersifat akademis dan umum.
5.      Adanya penekanan tentang kualitas pendidikan sebagai jawaban kebutuhan dimasa yang akan datang.
Sebagai pendidikan yang bersifat formal, sekolah mencari fungsi pendidikan berdasarkan asas-asas tanggung jawab;
1.      Tanggung jawab formal kelembagaan sesuai dengan fungsi dan tujuan yang ditetapkan menurut ketentuan-ketentuan yang berlaku. Tanggung jawab keilmuan berdasarkan bentuk, isi, tujuan and tingkat pendidikan kepadanya masyarakat oleh masyarakat dan bangsa.
2.      Tanggungjawab fungsional ialah: Tanggung jawab professional pengelola dan pelaksana pendidikan yang menerima ketetapan ini berdasarkan ketentuan-ketentuan jabatannya. tanggung jawab ini merupakan pelimpahan tanggung jawab dan kepercayaan orang tua (masyarakat) kepada sekolah dari para guru.

b.      Pendidikan Non Formal
Pendidikan non formal merupakan pendidikan alternatif setelah pendidikan formal. Kursus sebagai salah satu bentuk penyelenggaraan pendidikan pada jalur pendidikan non formal mempunyai kaitan yang sangat erat dengan jalur pendidikan formal. Selain memberikan kesempatan bagi peserta didik yang ingin mengembangkan keterampilannya pada jenis pendidikan tertentu yang telah ada di jalur pendidikan formal juga memberikan kesempatan bagi masyarakat yang ingin mengembangkan pendidikan keterampilannya yang tidak dapat ditempuh dan tidak terpenuhi pada jalur pendidikan formal.
Pendidikan non formal tidak bisa di pandang sebelah mata. Karena pendidikan non formal sangat penting terutama dalam hal penguasaan dan pengembangan ketrampilan fungsional. Selain itu pendidikan non formal lebih berorientasi pada pendidikan yang efektif dan efisien agar peserta didik dapat belajar dengan mudah dan mencapai tujuan melalui proses yang hemat waktu dan biaya.
Pendidikan non formal merupakan usaha masyarakat dalam mencari jalan keluar terhadap persoalan pendidikan formal yang tidak terjangkau oleh masyarakat. Perhatian pendidikan non formal lebih terpusat pada usaha-usaha untuk membantu terwujudnya proses pembelajaran di masyarakat. Hal ini sesuai dengan Pasal 55, UU Sisdiknas No.20 tahun 2003 butir pertama yaitu, Masyarakat berhak menyelenggarakan pendidikan berbasis masyarakat pada pendidikan formal dan non formal sesuai dengan kekhasan agama, lingkungan sosial, dan budaya untuk kepentingan masyarakat.
Pendidikan non formal mempunyai fungsi membelajarkan individu atau kelompok agar mampu memberdayakan dan mengembangkan dirinya sehingga mampu beradaptasi terhadap perubahan atau perkembangan zaman. Berdasarkan fungsi tersebut pendidikan non formal dapat melayani kebutuhan pendidikan suplemen, pendidikan komplemen, pendidikan kompensasi, pendidikan substitusi, pendidikan alternatif, pendidikan pengayaan, pendidikan pemutakhiran (updating), pendidikan / pelatihan keterampilan dan  pendidikan penyesuaian/penyetaraan.
Untuk mengoptimalkan kualitas pendidikan non formal terus mengalami perkembangan sehingga menghasilkan pendidikan berbasis kompetensi yang lebih menekankan pada kemampuan yang di miliki oleh setiap peserta didik. Dalam pelaksanaan proses belajar pendidikan berbasis kompetensi menggunakan prinsip-prinsip pengembangan yang mencakup pemilihan materi, Strategi, media, penilaian dan sumber atau bahan pembelajaran sehingga hasil belajar tercapai sesuai dengan standar kompetensi. Dengan memilih pendidikan berbasis kompetensi, diharapkan mampu untuk bersaing di era globalisasi saat ini.



Faizal yan fahmi

lembaga ekonomi


LEMBAGA SOSIAL EKONOMI
Lembaga sosial yang mengurusi masalah kegiatan dan kebutuhan ekonomi adalah lembaga ekonomi. Dalam dinamika kehidupan masyarakat, lembaga ekonomi kegiatan pokoknya meliputi produksi, distribusi, dan konsumsi. Setelah kegiatan ini diatur dengan baik dalam tataran normatif, maka ia dapat disebut dengan lembaga ekonomi. Dengan demikian, yang dimaksud dengan lembaga ekonomi adalah suatu lembaga sosial yang mengurusi masalah kebutuhan atau kesejahteraan materiil, yakni mengatur kegiatan produksi, distribusi, dan konsumsi yang berupa barang maupun jasa yang diperlukan oleh masyarakat dalam rangka melangsungkan kehidupannya.
Lembaga ekonomi adalah lembaga sosial yang mengurusi masalah ekonomi berupa kebutuhan atau kesejahteraan materiil, yakni dalam hal mengatur kegiatan produksi, distribusi, dan konsumsi baik berupa barang maupun jasa yang diperlukan oleh masyarakat dalam rangka melangsungkan kehidupannya secara wajar.
Adapun kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan lembaga ekonomi adalah sebagai berikut.
A. Produksi
Produksi adalah konsep ekonomi yang berarti suatu kegiatan manusia yang menghasilkan barang atau jasa. Dalam kegiatan produksi, tugas lembaga ekonomi adalah mengatur cara-cara untuk menghasilkan barang dan jasa dalam rangka memenuhi kebutuhan manusia. Kegiatan produksi jenisnya bermacam-macam, tergantung spesialisasi dan keahlian masing- masing individu atau kelompok. Adapun kegiatan-kegiatan produksi tersebut adalah sebagai berikut.

1.     Bercocok Tanam
Bercocok tanam merupakan kegiatan yang biasa dilakukan oleh para petani. Bercocok tanam baik di sawah maupun ladang marupakan bentuk kegiatan produksi untuk memenuhi kebutuhan pokok. Kegiatan produksi jenis ini lebih banyak dijumpai di negara-negara agraris lain yang mengembangkan cocok tanam. Dalam hal ini, lembaga ekonomi mengatur masalah kegiatan-kegiatan produksi, misalnya waktu penanaman, sistem irigasi, sistem pengolahan tanah, sistem upah, dan lain sebagainya.
2.     Beternak
Selain bercocok tanam, kegiatan produksi yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan manusia adalah beternak. Beternak merupakan kegiatan produksi yang berperan dalam mencukupi kebutuhan daging bagi masyarakat. Pada umumnya, terdapat dua motif masyarakat dalam menjalankan produksi beternak, yaitu pertama, untuk mencukupi kebutuhan konsumsi pribadi. Ke dua, beternak untuk komersialisasi, dalam artian untuk didistribusikan pada konsumen-konsumen lain. Negara-negara yang mengembangkan peternakan dengan tujuan komersialisasi yakni Australia, Inggris, Mongolia, Arab, Asia Tengah, dan lain sebagainya. Sementara di Indonesia peternakan untuk dikomersialisasikan masih sangat terbatas.
3.     Perikanan
Produksi perikanan adalah kegiatan produksi untuk memenuhi konsumen terhadap kebutuhan ikan. Di Indonesia, kegiatan ini sudah dikomersialisasikan sejak lama. Banyak daerah-daerah yang mengembangkan perikanan dengan mendirikan tambak-tambak untuk memelihara ikan maupun udang.
Kegiatan seperti ini dapat kita lihat di sepanjang Pantai Utara Jawa bahkan sampai ke daerah pedalaman. Hal serupa juga dapat kita jumpai di Irian Jaya, Sumatera, dan Kalimantan, yang menjadikan fungsi sungai sebagai ladang produksi perikanan. Tidak ketinggalan pula di daerah pegunungan banyak orang yang membuat kolam-kolam untuk ditanami ikan.
4.     Berburu dan Meramu
Berburu dan meramu adalah kegiatan produksi yang lebih banyak dijumpai pada zaman prasejarah atau pada zaman yang masih primitif. Untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, mereka melakukan perburuan terhadap binatang-binatang di hutan. Di samping itu juga, mereka mengumpulkan makanan sebanyak-banyaknya untuk memenuhi kebutuhan konsumsi. Setelah mereka mengenal kegiatan bercocok tanam, maka kegiatan berburu dan meramu semakin berkurang. Dalam skala kecil, kegiatan tersebut masih dapat dijumpai di beberapa wilayah yang potensial untuk perburuan, seperti di Australia, Amerika Selatan, dan masyarakat pedalaman Afrika.
5.     Kegiatan Industri
Industri merupakan kegiatan produksi yang paling banyak ditemukan dalam masyarakat kita. Kegiatan industri ini menekankan pada upaya produksi barang dan jasa untuk keperluan konsumsi. Kegiatan ini pada umumnya menggunakan teknologi industri, baik mekanik maupun kimiawi. Lembaga ekonomi industri yang berperan di dalamnya menekankan pada efektivitas dan efisiensi produksi. Dalam kegiatan industri, aktivitasnya lebih bersifat padat modal daripada padat karya. Dalam hal sumber daya manusianya juga diperlukan tenaga terampil yang terlatih. Kegiatan industri ini telah berkembang di hampir setiap negara, dalam negara agraris seperti Indonesia sekalipun, kegiatan industri sudah merambah pada berbagai sektor baik di desa maupun di kota.

B. Distribusi

Kegiatan yang tidak kalah pentingnya dalam kegiatan ekonomi adalah kegiatan distribusi. Menurut kajian Sosiologi, kegiatan distribusi merupakan suatu kegiatan ekonomi pasca produksi untuk disalurkan pada konsumen.

C. Konsumsi

Kegiatan konsumsi merupakan perilaku masyarakat dalam menggunakan atau memakai barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Dalam masyarakat tradisional, kegiatan ekonomi produksi, distribusi, dan konsumsi, tidak berkembang luas karena kebanyakan produksi yang dihasilkan adalah untuk konsumsi sendiri. Sedangkan dalam masyarakat maju sangat berkembang mengingat kegiatan produksi, distribusi, maupun konsumsi berjalan di atas sub-sub lembaga ekonomi yang lengkap.
Dari ketiga perilaku ekonomi di atas, dapatlah disimpulkan bahwa lembaga ekonomi tidak terlepas kegiatan-kegiatan produksi, distribusi, dan konsumsi dalam kelembagaannya sesuai dengan model-model sistem ekonomi yang diterapkan. Artinya, model-model sistem ekonomi memiliki aturan-aturan tertentu sesuai dengan kekuatan doktrin yang dianutnya.


Bella zifa salwa



lembaga politik


PRANATA SOSIAL (LEMBAGA POLITIK)
A.     Pengertian Lembaga Politik
                  Lembaga merupakan seperangkat norma, aturan perilaku yang dipakai menjadi kesepakatan bersama. Sedangkan politik adalah kegiatan dalam suatu sistem politik atau Negara yang menyangkut proses penentuan tujuan dari sistem tersebut dan bagaimana melaksanakan tujuannya. Negara adalah suatu organisasi dalam suatu wilayah yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyatnya.
Sehingga, dapat dikatakan bahwa lembaga politik merupakan suatu badan yang mengkhususkandiri pada pelaksanaan kekuasaan dan wewenang, berkaitan
dengan kehidupan politik, menyangkut tujuan dari keseluruhan
masyarakat agar tercapai suatu keteraturan dan tata tertib
kehidupan dalam bermasyarakat.
Jadi kesimpulannya lembaga politik merupakan seperangkat norma yang di jadikan kesepakatan bersama yang juga menyangkut dalam bidang politik dan juga mengkhususkan diri pada pelaksanaan kekuasaan dan wewenang. Tak lepas juga lembaga politik merupakan badan yang mengatur untuk memilih pemimpin yang berwibawa.
B.     Proses pembentukan lembaga politik
Lembaga politik sudah ada pada masyarakat yang sederhana meshjskhhsjahjdhjsfhjkipun sistemnya berbeda dengan masyarakat yang kompleks. Karena politik menetapkan kepemimpinan agar tetap berjalan. Setiap masyarakat harus mempunyai sistem kepemimpinan. Beberapa orang harus mempunyai kekuasaan atas orang lain.
Lembaga politik berkaitan dengan kehidupan politik, yakni menyangkut tujuan dari keseluruhan masyarakat agar tercapai suatu keteraturan dan tata tertib kehidupan. Kehidupan politik ini mulai dari tingkat terkecil seperti RT/RW sampai dengan lingkungan yang lebih luas, yaitu bangsa dan negara. Adapun yang diatur dan dikendalikan dalam kehidupan masyarakat adalah mengenai kepentingan-kepentingan warga  masyarakat itu sendiri, sehingga terjadi sebuah keteraturan. Untuk dapat mengatur kepentingan diperlukan suatu kebijaksanaan tertentu, dalam rangka melaksanakan kebijaksanaan-kebijaksanaan lembaga memerlukan kekuasaan dan wewenang. Kehidupan politik tidak akan terlepas dari sistem pengaturan, pembagian, dan pengukuhan kekuasaan dan wewenang dalam masyarakat.
Karakteristik yang ada pada proses pembentukan lembaga politik ada empat, yaitu:
1. Adanya keinginan bersama yang secara sosial hidup bersama atas dasar nilai-nilai yang disepakati bersama.
2. Adanya asosiasi atau lembaga yang aktif,
3. Asosiasi tersebut melaksanakan fungsi-fungsi untuk kepentingan umum.
4.Asosiasi tersebut diberi kewenangan jangkauannya hanya dalam teritorial tertentu.

Alat Perlengkapan Lembaga Politik
1.      Partai Politik.
Sebuah partai politik adalah organisasi politik yang menjalani ideologi tertentu atau dibentuk dengan tujuan khusus. Definisi lainnya adalah kelompok yang terorganisir yang anggota-anggotanya mempunyai orientasi, nilai-nilai, dan cita-cita yang sama. Tujuan kelompok ini ialah untuk memperoleh kekuasaan politik dan merebut kedudukan politik – (biasanya) dengan cara konstitusionil – untuk melaksanakan kebijakan-kebijakan mereka.
1.      Organisasi politik.
Organisasi politik adalah organisasi atau kelompok yang berkepentingan atau terlibat dalam proses politik. Organisasi politik dapat mencakup berbagai jenis organisasi seperti kelompok advokasi yang melobi perubahan kepada politisi, lembaga think tank yang mengajukan alternatif kebijakan, partai politik yang mengajukan kandidat pada pemilihan umum, dan kelompok teroris yang menggunakan kekerasan untuk mencapai tujuan politiknya. Dalam pengertian yang lebih luas, suatu organisasi politik dapat pula dianggap sebagai suatu sistem politik jika memiliki sistem pemerintahan yang lengkap. Organisasi politik merupakan bagian dari suatu kesatuan yang berkepentingan dalam pembentukan tatanan sosial pada suatu wilayah tertentu oleh pemerintahan yang sah. Organisasi ini juga dapat menciptakan suatu bentuk struktur untuk diikuti.
C.     Kekuatan dan Dominasi dalam Lembaga Politik
a)   Kekuatan (Kekuasaan) dalam politik.
Kekuasaan dapat diartikan sebagai kemampuan yang dimiliki oleh suatu pihak yang digunakan untuk mempengaruhi pihak lain, untuk mencapai apa yang diinginkan oleh pemegang kekuasaan. Dasar kehidupan politik adalah persaingan untuk memiliki kekuasaan.

Dominasi (Kewenangan) dalam politik
Situasi dominasi dapat diamati pada pola hubungan antara atasan dengan bawahan. Dominasi memerlukan staf administrasi untuk melaksanakannya.
Weber membagi dominasi menjadi tiga jenis :
1.    Dominasi kharismatik
Ø  Suatu dominasi yang keabsahannya didasarkan pada kharisma atau kewibawaan seseorang. Seseorang itu menjadi wibawa atau berkharisma karena adanya kepercayaan yang besar bagi para warga masyarakat kepadanya..
Ø  Sebagai contoh ialah karisma dari Presiden Ir. Soekarno, yang menyebabkan beliau selalu mendapat tempat di hati rakyatnya dan rakyat selalu mendukung semua kebijakan yang merupakan ide atau gagasannya. Hal itu terjadi bukan karena rakyat mengikuti saja karena rakyat pada waktu itu percaya pada ramalan yang ada pada Jangka Jayabaya, karena rakyat sudah lelah dengan penderitaan atas penjajah. Di mata rakyat Ir.Soekarno merupakan sosok yang pantas dikaitkan dengan ramalan tersebut bahwa akan ada seseorang yang akan membebaskan Indonesia dari penjajah..
2.    Dominasi tradisional
Ø  Suatu dominasi yang keabsahannya didasarkan pada tradisi. Penguasa dalam dominasi ini cenderung melanjutkan tradisi-tradisi yang telah ditegakkan oleh pemimpin-pemimpin sebelumnya. Jadi, dominasi tradisional diartikan sebagai dominasi yang disebabkan karena adanya warisan dari pemimpin sebelumnya yang bersifat kharismatik.
Ø  Wewenang tradisional (teaditional authority), yang di dasarkan pada kebiasaan, merupakan ciri kelompok kesukuan. Dalam masyarakat semacam ini, kebiasaan menentukan hubungan-hubungan dasar. Kelahiran dalam suatu keluarga tertentu, misalnya, menjadi seseorang kepala, raja, atau ratu. Menurut pandangan anggota masyarakat, hal ini merupakan cara yang paling benar untuk menentukan siapa yang akan memerintah, Karena hal ini dilakukan secara terus menerus seperti itu.
3.    Dominasi legal-rasional
Ø  Dominasi jenis ini keabsahannya didasarkan pada aturan hukum yang dibuat dengan sengaja atas dasar pertimbangan rasional. Pemimpin ditunjuk atas dasar aturan hukum yang jelas.
Ø  Wewenang rasional-legal (rational-legal authority), tidak didasarkan pada kebiasaan, melainkan pada peraturan tertulis. Rasional berarti masuk akal, dan legal merupakan bagian dari hukum. Oleh karena itu, rasional legal merujuk pada hal-hal yang disepakati orang secara masuk akal dan ditulis menjadi hukum atau peraturan tertentu. Hal-hal yang disepakati dapat bersifat sangat luas, seperti suatu konstitusi yang merinci hak-hak semua anggota suatu masyarakat, atau bersifat sempit, seperti suatu kontrak antara dua individu. Karena birokrasi didasarkan pada peraturan tertulis, wewenang rasional-legal terkadang disebut sebagai wewenang birokrasi (bureaucratic authority).



Sulis lestari handayani


lembaga pendidikan


A.      Pengertian lembaga pendidikan
Lembaga Pendidikan adalah lembaga atau tempat berlangsungnya proses pendidikan yang dilakukan  dengan tujuan untuk mengubah tingkah laku individu ke arah yang lebih baik melalui interaksi dengan lingkungan sekitar.

B.       Macam-macam lembaga pendidikan
1.    Lembaga Pendidikan Formal
Dalam Undang-undang No 20 (2003:72) lembaga pendidikan formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi. Lembaga pendidikan jalur normal terdiri dari lembaga pendidikan prasekolah, lembaga pendidikan dasar (SD/SMP), lembaga pendidikan menengah (SMA/SMK) dan lembaga pendidikan tinggi.
Sedangkan dalam system pendidikan nasional, dinyatakan bahwa setiap warga Negara diwajibkan mengikuti pendidikan formal minimal sampai tamat SMP. Lembaga pendidikan formal berorientasi pada pengembangan manusia Indonesia seutuhnya.
Adapun ciri-ciri pendidikan formal adalah ;
Pendidikan berlangsung dalam ruang kelas yang sengaja dibuat oleh lembaga pendidikan formal.
Guru adalah orang yang ditetapkan secara resmi oleh lembaga.
Memiliki administrasi dan manajemen yang jelas.
Adanya batasan usia sesuai dengan jenjang pendidikan.
Memiliki kurikulum formal.
Adanya perencanaan, metode, media, serta evaluasi pembelajaran.
Adanya batasan lama studi.
Kepada peserta yang lulus diberikan ijazah.
Dapat meneruskan pada jenjang yang lebih inggi.

Sedangkan lembaga-lembaga penyelenggaraan pendidikan formal antara lain;
a.       Taman Kanak-kanak (TK)
b.      Raudatul Athfal (RA)
c.       Sekolah Dasar (SD)
d.      Madrasah Ibtidaiyah (MI)
e.       Sekolah Menengah Pertama (SMP)
f.        Madrasah Tsanawiyah (MTs)
g.      Sekolah Menengah Atas (SMA)
h.      Madrasah Aliyah (MA)
i.        Sekolah Menengah Kejuruan SMK)
j.        Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK)
k.      Perguruan Tinggi, meliputi; Akademi, Politeknik, Sekolah Tinggi, Institut, dan Universitas.
Dalam system pendidikan Nasional, dinyatakan bahwa setiap warga negara diwajibkan mengikuti pendidikan formal minimal sampai tamat SMP. Lembaga pendidikan formal berorientasi pada pengembangan manusia Indonesia seutuhnya.

2.    Lembaga Pendidikan Nonformal
Dalam Undang-undang Nomor 20 (2003:72) lembaga pendidikan non formal adalah jalur pendidikan diluar pendidikan formal yang dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang.
Lembaga pendidikan nonformal adalah lembaga penbdidikan yang disediakan bagi warga Negara yang tidak sempat mengikuti ataupun menyelesaikan pendidikan pada jenjang tertentu dalam pendidikan formal. Pendidikan nonformal semakin berkembang, dengan bukti semakin dibutuhkannya keterampilan pada seseorang unrtuk mendapatkan pekerjaan yang diinginkan.
Faktor pendorong perkembangan pendidikan nonformal, diantaranya:
a.    Semakin banyaknya jumlah angkatan muda yang tidak dapat melanjutkan sekolah.
b.    Lapangan kerja, khususnya sektor swasta mengalami perkembangan cukup pesat dan lebih dibandingkan perkembangan sektor pemerintah.

Adapun program-program pendidikan nonformal yang disetarakan dengan pendidikan formal, contohnya kejar paket A, kejar paket B, kejar paket C. Pendidikan nonformal yang terjadi pada organisasi masyarakat seperti organisasi keagamaan, sosial, kesenian, olah raga, dan pramuka.
Pendidikan nonformal diselenggarakan bagi warga masyarakat yang memerlukan layanan pendidikan yang berfungsi sebagai pengganti, penambah, dan/atau pelengkap pendidikan formal dalam rangka mendukung pendidikan sepanjang hayat.
Dengan kata lain, pendidikan nonformal berfungsi mengembangkan potensi peserta didik melalui pendidikan kecakapan hidup, pendidikan anak usia dini, pendidikan kemudaan, pendidikan pembedayaan perempuan, pendidikan keaksaraan, pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja, serta pendidikan lainnya.

Adapun cirri-ciri pendidikan nonformal tersebut adalah sebagai berikut :
a.         Pendidikan berlangsung dalam lingkunagan masyarakat.
b.         Guru adalah fasilitator yang diperlukan.
c.         Tidak adanya pembatasan usia.
d.         Materi pelajaran praktis disesuaikan dengan kebutuhan pragmatis.
e.         Waktu pendidikan singkat dan padat materi.
f.          Memiliki manajemen yang terpadu dan terarah.
g.         Pembelajaran bertujuan membekali peserta dengan keterampilan khusus untuk persiapan diri dalam dunia kerja.
Sedangkan lembaga penyelenggaraan pendidikan nonformal antara lain;
a.       Kelompok bermain (KB)
b.      Taman penitipan anak (TPA)
c.       Lembaga khusus
d.      Sanggar
e.       Lembaga pelatihan
f.        Kelompok belajar
g.      Pusat kegiatan belajar masyarakat
h.      Majelis taklim
i.        Lembaga Ketrampilan dan Pelatihan “AMAL-MAS”

3.    Lembaga Pendidikan Informal
Dalam Undang-undang No. 20 (2003:72) Pendidikan Informal adalah jalur pendidikan keluarga dan lingkungan.
Lembaga pendidikan informal adalah pendidikan yang ruang lingkupnya lebih terarah pada keluarga dan masyarakat. Pendidikan keluarga adalah pendidikan pertama dan utama. Dikatakan pertama, karena bayi atau anak itu pertama kali berkenalan dengan lingkungan dan mendapatkan pembinaan dari sebuah anggota keluarga. Pendidikan pertama ini dapat dipandang sebagai peletak pondasi pengembangan-pengembangan berikutnya. Adanya istilah pendidikan utama juga dikarenakan adanya pengembangan tersebut.
Namun pendidikan informal, khususnya pendidikan keluarga memang belum ditangani seperti pada pendidikan formal, sehingga masuk akal jika sebagian besar keluarga tidak paham tentang cara mendidik anak-anak dengan benar.

Ciri-ciri pendidikan informal adalah ;
a.         Pendidikan berlangsung terus-menerus tanpa mengenal tempat dan waktu.
b.         Guru adalah orang tua.
c.         Tidak adanya manajemen yang jelas.

Secara rinci, lembaga pendidikan dibagi menjadi 4, yaitu:
1.      Orang tua sebagai lembaga pendidikan.
Orang tua adalah orang pertama yang mempunyai tanggung jawab untuk memberikan pendidikan kepada anak. Sebab orang tua ingin memberikan yang terbaik untuk anaknya, maka orang tua dapat dikatakan sabagai suatu lembaga pendidikan.
2.      Yayasan sebagai lembaga pendidikan.
Dalam hal ini, yang dimaksud dengan yayasan adalah yayasan-yayasan yang bersifat social, seperti yayasan pemeliharaan anak yatim piatu dan yayasan pemeliharaan anak cacat. Yayasan-yayasan ini adalah suatu tempat dimana para anak-anak yang sudah tidak memiliki orang tua atau menyandang cacat serta tidak mempunyai tempat tinggal, maka akan mendapatkan perlindungan dari yayasan tersebut.
3.      Lembaga-lembaga keagamaan.
Di Indonesia sudah banyak kita jumpai lembaga-lembaga keagamaan, diantaranya: pondok-pondok pesantren, masjid, gereja serta biara. Lembaga tersebut mempunyai tugas dalam penyelenggaraan pendidikan agama bagi para penganut-penganutnya.
4.      Negara sebagai lembaga pendidikan.
Negara sebagai suatu lembaga persekutuan hidup yang tertinggi, yang menginginkan untuk memiliki warga negara itu yang berkewajiban untuk memberikan pendidikan bagi calon warganegaranya. Hal ini mengharuskan ngara untuk bertanggung jawab atas penyelenggaraan pendidikan didalam negaranya, maka dapat disebut negara sebagai lembaga pendidikan.


Laras fitria sari


lembaga agama dan keluarga


LEMBAGA AGAMA
Agama merupakan suatu lembaga atau institusi penting yang mengatur kehidupan rohani manusia. Menurut Emile Durkheim, agama adalah suatu sistem yang terpadu yang terdiri atas kepercayaan dan praktik yang berhubungan dengan hal yang suci.
Fungsi lembaga agama antara lain sebagai :
a.Sumber pedoman hidup bagi individu maupun kelompok.
b.Pengatur tata cara hubungan antar manusia, dan antara manusia dengan Tuhannya.
c. Pedoman perasaan keyakinan
d. Pedoman keberadaan.
Pengungkapan keindahan.
e. Pedoman rekreasi dan hiburan
f. Memberikan identitas kepada manusia
g. Merupakantuntutan tentang prinsip benar atau salah
h. Pedoman untuk mengungkapkan rasa kebersamaan


LEMBAGA KELUARGA
Keluarga adalah unit social yang terkecil dalam masyarakat. Dan juga institusi pertama yang dimasuki seorang manusia ketika dilahirkan
Dalam kehidupan di masyarakat kita kenal tiga macam bentuk keluarga, yaitu :
•        keluarga inti yang terdiri dari ayah, ibu, dan anak-anak belum menikah
•        keluarga besar merupakan ikatan keluarga  dalam satu keturunan yang terdiri atas kakek, nenek, ipar, paman, anak, cucu, dan sebagainya
•        keluarga poligamous terdiri dari beberapa keluarga inti yang di pimpin oleh seorang kepala suku
Proses terbentuknya Keluarga:
•       diawali dengan adnya interaksi antara pria dan wanita
•       Interaksi dilakukan berulang-ulang, lalu menjadi hubungan social yang lebih intim sehingga terjadi proses perkawinan.
•       Setelah terjadi perkawinan, terbentuklah keturunan , kemudian terbentuklah keluarga inti

Tujuan Perkawinan
•       Untuk mendapatkan keturunan
•       Untuk meningkat derajat dan status social baik pria maupun wanita
•       mendekatkan kembali hubungan kerabat yang sudah renggang
•       Agar harta warisan tidak jatuh ke orang lain.
Bentuk–bentuk perkawinan
Menurut jumlah suami atau istri
                a. monogami
                b. poligami
                                1. poligini
                                a. poligini sororat
                                b. poligini non-sororat
                                2. poliandri
                                a. poliandri framental
                                b. poliandri non-framental
2. Menurut asal suami atau istri
                a. endogami
                b. eksogami
                                1 (sepihak)
                                2.connubium asymetris
Dalam bentuk perkawinan eksogami, sering juga di masukan dua macam bentuk perkawinan berikut ini :
•        homogami
•        heterogami
3. Menurut hubungan kekerabatan
Croos cousin (sepupu silang)
Paralel cousin (sepupu sejajar)

4. Menurut pembayaran mas kawin
Biasanya, bila pihak pria tidak mampu membayar mas kawin di lakukan bentuk-bentuk perkawinan berikut ini:
•       Perkawinan mengabdi
•       Perkawinan lari (kawin lari)
Pola menetap sesudah perkawinan
Patrilokal                             e. untrolokal
Matrilokal                            f. komonlokal
Bilokal                                   g.Avunkulokal
Neolokal                              h.Natalokal
 Fungsi lembaga Keluarga antara lain;          
 1. Fungsi reproduksi
Keluarga mempunyai fungsi reproduksi artinya dari pernikahan diharapkan akan memberikan keturunan.
2.    Fungsi proteksi
Dengan terbentuknya keluarga, terdapat fungsi proteksi yaitu  mendapatkan rasa ketentraman dan keterlindungan baik secara psikologis maupun fisik.
3. Fungsi ekonomi
  Kerja sama yang baik antara ayah dan ibu di dalam mengelola pendapatan menjadikan keluarga dapat mengfungsikan ekonomi secara efektif dan efisien.
  4. Fungsi sosialisasi
Untuk fungsi sosialisasi anak diajarkan menjalankan kehidupan yang sesuai dengan nilai dan norma masyarakat.
 5. Fungsi afeksi
Keluarga diharapkan akan memberikan kehangatan perasaan pada anggota keluarganya seperti seorang bapak yang tetap memberikan perhatian dan kasih sayang kepada anaknya yang sedang mendapatkan masalah di sekolah.

6. Fungsi pengawasan sosial
Pada dasarnya dalam keluarga terdapat saling kontrol (mengawasi) antaranggota keluarga biasanya sering dilakukan oleh anggota keluarga yang lebih tua, hal ini  sebagai rasa tanggung jawab mereka dalam menjaga nama baik keluarga. Contohnya seorang kakak yang mengetahui teman dekat adiknya.
   7. Fungsi pemberian status
Melalui lembaga perkawinan ini, seseorang akan mendapatkan status atau kedudukan yang baru di masyarakat, yaitu sebagai suami atau istri. Fungsi dari status suami adalah sebagai pemimpin dalam rumah tanggaganya sedangkan seorang istri berfungsi sebagai pendamping suami dalam menjaga keutuhan dan keharmonisan rumah tangganya.
Susunan keluarga
1. Bentuk keluarga bilateral
Pada sistem keluarga bilateral
 terdapat beberapa variasi:
•       Prinsip ambilineal
•       Prinsip konsentris
•       Prinsip primogenetur
•       Prinsip ultimogenetur
2. Bentuk keluarga unilateral
Ø  Patrilineal
Ø  matrilineal
Unsur lembaga keluarga
Pola prilaku                         : afeksi, kesetian, tanggung jawab, rasa hormat kepatuhan
Budaya simbolis                : mas kawin, cincin kawin, busana pengantin, upacara
Budaya manfaat               : rumah, apartemen, alat rumah tangga, kendaraan
Kode spesialisasi              : izin kawin, kehendak, keturunan, hukum perkawinan
Ideologi                                : cinta, kasih sayang, keterbukaan, familisme, individualisme

Muhammad sofiyan


Minggu, 29 November 2015

lembaga keluarga


Lembaga keluarga adalah susunan orang yang disatukan/ diikat oleh perkawinan, darah atau adopsi anak. Keluarga juga hidup bersama dibawah satu atap (rumah). Tahap-tahap pembentukan lembaga keluarga adalah: 1.

Tahap Pre-Nuptual / formatif Tahap persiapan sebelum melangsungkan pernikahan 2.

Tahap Nuptual Stage Tahap inti saat dilangsungkannya pernikahan, tahap membuat kesepakatan  pasangan untuk membuat kesepakatan bersama untuk membina sebuah keluarga sesuai dengan harapan yang dicita-citakan 3.

Tahap Child Rearing Stage Tahap
memelihara
anak-anak hasil dari pernikahan. Anak-anak ini sebagai tanggung jawab dari sebuah keluarga untuk membesarkan dan mendewasakan anak-anak sehingga tercapai tujuan keluarga seperti yang diharapkan. 4.

Tahap Maturity Stage Tahap keluarga dewasa, yaitu tahap ketika sepasang orang tua dalam keluarga sudah menikahkan anaknya, dengan kata lain tahap dimana anak-anak dari buah perkawinan mereka sudah melangkah dewasa dan siap untuk melangsungkan perkawinan untuk membentuk keluarga yang baru. Hukum-hukum yang mengatur sebuah pernikahan adalah a.

Hukum agama Hukum agama adalah hukum yang mendasari sebuah perkawinan yang sudah tidak dapat dirubah lagi karena sudah ditentukan oleh agama.  b.

Hukum adat Hukum sebuah perkawinan juga dapat didasari oleh adat istiadat yang  berlaku didalam masyarakat. c.

Hukum Negara Hukum yang mengatur perkawinan yang terkandung dalam undang-undang. Sebagai contoh adalah hukum perkawinan no.1 tahun 1974

Fungsi Keluarga


Fungsi Reproduksi
: melanjutkan keturunan atau anak-anak merupakan wujud dari cinta kasih dan tanggung jawab suami-istri meneruskan keturunannya.


Fungsi sosialisasi
 adalah ketika keluarga berperan dalam membentuk kepribadian anak agar sesuai dengan harapan orang tua dan masyarakat. Keluarga sebagai lembaga sosialisasi primer harus mampu menerapakan nilai dan norma masyarakat melalui keteladanan orang tua. Orang tua juga dituntut untuk mengajarkan sikap-sikap dan norma sebagai pedoman hidup dalam masyarakat. Fungsi sosialisasi juga merupakan fungsi keluarga untuk membentuk institusi dasar.


Fungsi afeksi
 adalah fungsi keluarga sebagai pemenuhan rasa kehangatan dan kasih sayang dan perhatian antar anggota keluarga yang merupakan salah satu kebutuhan manusia sebagai makluk berpikir dan bermoral. Apabila fungsi ini tidak terlaksana, anak kurang atau tidak mendapatkannya, kemungkinan ia sulit untuk dikendalikan atau nakal, bahkan dapat terjerumus dalam kejahatan.


Fungsi pengawasan sosial
 adalah fungsi setiap anggota keluarga yang dasarnya saling melakukan control atau pengawasan karena mereka memiliki rasa tanggung jawab dalam menjaga nama baik keluarga .


Fungsi pemberian status
 yaitu melalui perkawinan seseorang akan mendapatkan status atau kedudukan yang baru di masyarakat yaitu suami atau istri. Secara otomatis mereka akan diperlakukan sebagai orang yang telah dewasa dan mampu bertanggung jawab kepada diri, keluarga, anak-anak dan masyarakatnya.


Fungsi proteksi (perlindungan)
 artinya fungsi perlindungan yang sangat diperlukan keluarga terutama anak , sehingga anak akan merasa aman hidup ditengah-tengah keluarganya. Ia akan merasa terlindungi dari berbagai ancaman fisik mapun mental yang datang dari dalam keluarga maupun dari luar keluarganya.


Fungsi ekonomi
 artinya bahwa keluarga terutama orang tua mempunyai kewajiban ekonomi untuk memenuhi kebutuhan keluarganya. Ibu sebagai  pendamping suami didalam keluarga harus mampu mengolah keuangan sehingga kebutuahan dalam rumah tangganya dapat dicukupi.

Rista pertiwi

lembaga politik


Lembaga Politik
Sebagai mahluk sosial, manusia hidup berkelompok pada daerah-daerah yang subur, berdasarkan keturunan, ras, etnisitas, agama, ataupun matapencaharian. Sepanjang masing-masing pihak yang hidup bersama tersebut dapat saling tenggangrasa (toleransi) dan sumber-sumber pemenuhan kebutuhan hidup dapat mencukupi, sebanyak apapun manusia yang hidup bersama tidaklah menjadi masalah. Masalah menjadi lain, kalau mereka yang mendiami daerah-daerah tersebut mempunyai kepentingan dan kebutuhan yang sama, sementara hal untuk memenuhinya adanya terbatas, mereka akan terlibat persaingan, pertikaian, bahkan harus berperang untuk memperebutkannya.

Thomas Hobbes memberikan ilustrasi sederhan, jika ada dua orang membutuhkan hal yang sama, akan tetapi hanya satu orang yang akan memperolehnya, maka mereka akan saling bermusuhan –masing-masing pihak akan menganggu dan menindas pihak lain untuk mencapai tujuannya, yaitu kelangsungan hidupnya. Sementara itu, pihak yang tertindas akan membalasnya sebab hal itu menyangkut hidup dan mati. Maka, perang tidak dapat dihindarkan.

Menyadari bahwa hidup bersama tanpa aturan akan bisa menjadi boomerang yang memusnahkan kelangsungan hidup manusia, maka lahirlah lembaga politik.

Kornblum mendefinisikan lembaga politik sebagai seperangkat norma dan status yang mengkhususkan diri pada pelaksanaan kekuasaan dan wewenang, termasuk kewenangan menggunakan paksaan fisik. Di masyarakat manapun, kalau tidak ada lembaga politik yang diberi kewenangan untuk melaksanakan hukuman atau paksaan fisik, maka negara akan hilang dan yang terjadi adalah anarkhi. Lembaga politik juga berfungsi untuk mencapai kepentingan bersama dari anggota-anggota kelompok/masyarakat.

Pengertian dan ciri lembaga politik
Dalam berbagai literature sosiologi, terdapat berbagai istilah yang digunakan untuk menyebut lembaga politik. McIver menyebutnya sebagai “negara”, Zanden menyebutnya sebagai “perilaku politik”, sedangkan Gillin dan Gillin menyebutnya institusi politik.

Lembaga politik akan menyangkut masalah negara, pemerintahan, partai politik, kebijakan, dan sebagainya. Hanya perlu ditekankan, istilah negara tidak sama dengan pemerintahan. Pemerintahan adalah aparatnya negara yang melaksanakan fungsi-fungsi dan kekuasaan negara. Jadi, pemerintahan hanyalah salah satu unsur negara.

Dari uraian tersebut dapat diketahui bahwa kekuasaan merupakan unsur utama dalam lembaga politik. Kekuasaan merupakan kemampuan untuk mempengaruhi pihak lain sehingga pihak lain tersebut mengikuti kemauan atau kehendak pihak yang berkuasa. Kekuasaan dapat dibedakan menjadi kekuasaan tradisional (diwariskan), kharismatik (kewibawaan), dan legal rasional (karena adanya aturan formal).

Fungsi lembaga politik
James W. Vender Zanden menyebutkan bahwa lembaga politik di masyarakat manapun pada dasarnya memiliki empat fungsi, yaitu:
Pemaksaannorma (enforcement norms)
Merencanakandanmengarahkanperubahan
Menengahipertentangankepentingan (arbritasi)
Melindungimasyarakatdariseranganmusuh yang berasaldariluarmasyarakatnya, baikdengandiplomasimaupunkekerasan (perang).
Dalam rumusan lain, lembaga politik berfungsi:
Memeliharaketertiban di dalam (internal order)
Menjagakeamanandariluar (external security)
Melaksanakankesejahteraanumum (general welfare)
Di sampingitu, terdapatfungsilatenlembagapolitik, yaitu:
a. Menciptakanstratifikasipolitik, yaknimunculnyapenguasadan yang dikuasai. Bahkandalamsuatumasyarakatseringmunculjenjangataurentangstratifikasipolitik yang jauh, yaknipenguasaabsolut di satupihakdan tuna kuasa (power less) di pihak lain.
b. Partaipolitiksebagaisocial elevator (saluranmobilitassosialvertikal), misalnya yang terjadipadaparapemimpinpartaipemenangpemilihanumum (pemilu).


Sebagai mahluk sosial, manusia hidup berkelompok pada daerah-daerah yang subur, berdasarkan keturunan, ras, etnisitas, agama, ataupun matapencaharian. Sepanjang masing-masing pihak yang hidup bersama tersebut dapat saling tenggangrasa (toleransi) dan sumber-sumber pemenuhan kebutuhan hidup dapat mencukupi, sebanyak apapun manusia yang hidup bersama tidaklah menjadi masalah. Masalah menjadi lain, kalau mereka yang mendiami daerah-daerah tersebut mempunyai kepentingan dan kebutuhan yang sama, sementara hal untuk memenuhinya adanya terbatas, mereka akan terlibat persaingan, pertikaian, bahkan harus berperang untuk memperebutkannya.

Thomas Hobbes memberikan ilustrasi sederhan, jika ada dua orang membutuhkan hal yang sama, akan tetapi hanya satu orang yang akan memperolehnya, maka mereka akan saling bermusuhan –masing-masing pihak akan menganggu dan menindas pihak lain untuk mencapai tujuannya, yaitu kelangsungan hidupnya. Sementara itu, pihak yang tertindas akan membalasnya sebab hal itu menyangkut hidup dan mati. Maka, perang tidak dapat dihindarkan.

Menyadari bahwa hidup bersama tanpa aturan akan bisa menjadi boomerang yang memusnahkan kelangsungan hidup manusia, maka lahirlah lembaga politik.

Kornblum mendefinisikan lembaga politik sebagai seperangkat norma dan status yang mengkhususkan diri pada pelaksanaan kekuasaan dan wewenang, termasuk kewenangan menggunakan paksaan fisik. Di masyarakat manapun, kalau tidak ada lembaga politik yang diberi kewenangan untuk melaksanakan hukuman atau paksaan fisik, maka negara akan hilang dan yang terjadi adalah anarkhi. Lembaga politik juga berfungsi untuk mencapai kepentingan bersama dari anggota-anggota kelompok/masyarakat.

Eli yuniar dwi santika

fungsi lembaga agama


Fungsi Manifest dan Laten Lembaga Agama

Fungsi manifest dan laten lembaga agama, sebelum kita membahasnya sebaiknya kita pahami dulu pengertian lembaga agama menurut Durkheim. Sosiolog Emile Durkheim mengatakan bahwa agama merupakan suatu sistem terpadu yang terdiri atas kepercayaan dan praktek yang berhubungan dengan hal-hal yang suci dan mempersatukan semua penganutnya dalam suatu komunitas moral yang disebut umat.

Ajaran agama sangat berperan dalam memperbaiki moral manusia, terutama yang tekait dengan hubungan antara sesama manusia, hubungan antara manusia dengan makhluk lain, dan hubungan manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa. Pesan-pesan moral yang diajarkan dalam agama dan juga kuatnya pengaruh agama dalam kehidupan manusia telah membuat agama memiliki hubungan yang sangat erat dengan lembaga-lembaga sosial lainnya.

Ajaran-ajaran agama telah memberikan landasan yang kuat dalam tata kehidupan keluarga, ekonomi, pendidikan, kebudayaan, dan kehidupan sosial lainnya. Dalam hubungan dengan uraian tersebut, Borton dan Hunt menjelaskan tentang dua fungsi agama, yakni fungsi manifest dan fungsi laten.

Fungsi manifest agama meliputi tiga hal, yaitu:

adanya pola-pola keyakinan (doktrin) yang menentukan sifat hubungan, baik antara manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa maupun hubungan antara sesama manusia,
adanya upacara ritual yang melambangkan suatu pola keyakinan (doktrin) dan mengingatkan manusia terhadap keberadaan pola keyakinan (doktrin) tersebut., dan
adanya pola perilaku umat yang konsisten dengan ajaran-ajaran yang diyakini.

Selain fungsi manifest (fungsi yang tampak secara nyata) agama juga menyimpan fungsi laten, yakni fungsi yang bersifat tersembunyi. Fungsi laten lembaga agama atau fungsi tersembunyi dari agama dapat diperhatikan pada beberapa hal sebagai berikut:

Tempat peribadatan, selain berfungsi sebagai tempat untuk melakukan kegiatan peribadatan kepada Tuhan Yang Maha Esa, juga berfungsi sebagai tempat untuk saling bertemu dan saling berkomunikasi antara sesama umat beragama. Masjid, misalnya, selain digunakan sebagai tempat shalat bagi umat Islam, juga digunakan sebagai tempat untuk melaksanakan pengajian umum, musyawarah, berdiskusi, dan lain sebagainya.
Semangat manusia untuk dapat melaksanakan ajaran agama secara baik telah menumbuh kembangkan semangat lain dalam berbagai bidang kehidupan. Misalnya: semangat untuk dapat melakukan ibadah haji bagi umat Islam telah menumbuhkan semangat kerja yang tinggi sehingga dicapai pula prestasi ekonomi yang tinggi.
Semangat untuk mengembangkan ajaran agama telah memacu pula semangat untuk mengembangkan strategi dan sekaligus mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi. Seperti: melakukan kegiatan dakwah melalui internet, radio, televisi, dan lain sebagainya.

Chrisna setyaning tyas

lembaga pendidikan


Pengertian Lembaga Pendidikan Menurut Para Ahli - Pendidikan sangat dibutuhkan oleh siapapun, sejak manusia dilahirkan ke muka bumi sampai akhir hayatnya. Sebelumnya telah dijelaskan mengenai pengertian pendidikan dan kali ini akan membahas tentang apa pengertian dari lembaga pendidikan.
Menurut KBBI, kata lembaga  ialah asal mula, bentuk asli, suatu badan keilmuan. Lembaga dalam bahasa Inggris disebut intitute, yakni sarana ataupun organisasi untuk mencapai sebuah tujuan tertentu. Secara sederhana pendidikan sering diartikan sebagai salah satu usaha manusia dalam upaya untuk membina kepribadiannya sesuai dengan norma dan nilai-nilai yang ada di dalam masyarakat. Dan pendidikan itu sendiri dapat diartikan sebagai usaha yang dijalankan atau dilaksanakan oleh individu atau kelompok orang untuk menjadi dewasa dan mencapai taraf hidup yang lebih tinggi dan terarah.
Jadi, lembaga pendidikan adalah suatu tempat atau wadah dimana proses pendidikan berlangsung yang dilaksanakan  dengan tujuan untuk mengubah tingkah laku seseorang ke arah yang lebih baik melalui interaksi dengan lingkungan sekitar serta wawasan dan pengetahuan yang diperoleh. Lingkungan pendidikan antara lain pendidikan formal (sekolah), informal (keluarga) dan non formal (masyarakat). Lingkungan pendidikan itu sangat urgen dalam sebuah proses pendidikan karena fungsinya sangat menunjang PBM yang tertib dan nyaman.

Pengertian Lembaga Pendidikan Menurut Para Ahli

Ada beberapa para ahli yang mengemukakan pendapatnya mengenai pengertian lembaga pendidikan, yaitu antara lain:
Prof.Dr.Umar Titahardja & Drs. La Sula : Menjelaskan bahwa lembaga pendidikan adalah tempat berlangsungnya proses pendidikan terkhusus pada lingkungan utamanya yaitu keluarga, sekolah dan masyarakat.
Drs.H.Abu Ahmadi & Dra.Nur Uhbiyati : Lembaga pendidikan merupakan suatu badan usaha yang bergerak & bertanggung jawab atas diselengarakannya pendidikan yang diijalankan oleh para pendidik dan peserta didik.
Hasbullah : Mengemukakan bahwa lembaga pendidikan merupakan wadah atau tempat berlangsungnya sebuah  proses pendidikan yang terdiri pendidikan keluarga, sekolah dan masyarakat.
Enung K.Rukiyati dkk : Lembaga pendidikanialah tempat atau wadah dimana proses pendidikan berlangsung secara bersamaan dengan proses  kebudayaan.
Jadi, lembaga pendidikan itu merupakan suatu badan yang mengelola dan mengadakan kegiatan sosial, keagamaan, budaya, observasi atau penelitian, keterampilan dll. Atau secara umum lembaga pendidikan menawarkan bentuk pendidikan formal yang dimulai dari jenjang pra-sekolah hingga ke perguruan tinggi yang sifatnya khusus dan umum, negeri maupun swasta juga merupakan tempat bersosialisasi lanjutan dari lingkungan keluarga.

Macam-Macam Lembaga Pendidikan

Setelah jelas kita mempelajari arti atau maksud dari lembaga pendidikan, sekarang kita fokus pada bentuk-bentuk atau macam-macam lembaga pendidikan. Dimana lembaga pendidikan merupakan wadah berlangsungnya individu menyerap ilmu atau belajar dan bersangkutan dengan lingkungan atau tempat. Adapun macam-macam lembaga pendidikan yaitu :
Lembaga Pendidikan Informal
Pendidikan informal ialah pendidikan yang terjadi di lingkungan keluarga, dimana keluarga merupakan wadah pertama kali seorang anak memperoleh didikan dan bimbingan langsung oleh anggota keluarganya terutama orang tua.  Anak akan lebih sering dan banyak menerima asupan pendidikan di lingkungan keluarga, sehingga pendidikan informal ini sangat diutamakan. Pendidikan di lingkungan keluarga inipun tidak mengenal ruang dan waktu, bisa dilakukan kapan saja dan sampai kapanpun tanpa ada batasan usia.
Lembaga Pendidikan Formal
Yaitu sebuah lembaga pendidikan yang memiliki aturan-aturan, teratur dan sistematis serta memiliki tingkat jenjang pendidikan yang dimulai dari tingkat SD sampai dengan Perguruan Tinggi. Pendidikan formal ini memiliki batas usia yang berlaku dari SD hingga SLTA. Wadah pendidikan ini ialah sekolah dan memiliki banyak perbedaan dengan pendidikan yang diperoleh di lingkungan keluarga. Dalam pendidikan formal ini proses belajarnya diatur, tingkatan kelas yang berbeda-beda, mengikuti aturan kurikulum, materi pelajaran bersifat intelektual, akademis dan berkesinambungan serta memiliki anggaran atau biaya pendidikan yang ditentukan sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan. Lembaga pendidikan yaitu pendidikan di sekolah ini merupakan lanjutan dari pendidikan di lingkungan keluarga dan merupakan jembatan bagi anak untuk terjun dalam kehidupan bermasyarakat.
Lembaga Pendidikan Non Formal
Lembaga non formal ini didapat atau diperoleh dari lingkungan masyarakat. Apa yang terjadi di masyarakat merupakan pendidikan dan pembelajaran bagi setiap individu. Layanan pendidikan di lingkungan masyarakat ini dibutuhkan warganya sebagai tambahan, pengganti atau pelengkap dari pendidikan yang diperoleh di sekolah atau d rumah. Materi yang didapat bersifat praktis dan sesuai dengan yang dibutuhkan masyarakat saat itu. Pembelajaran ini diperoleh secara langsung atau praktik. Program yang dibuatpun sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Berbeda dengan pendidikan formal dan in formal, dimana pendidikan di masyarakat tidak mengenal jenjang usia dan waktu yang tidak ditentukan.

Fungsi Lembaga Pendidikan

Setelah kita ketahui bentuk atau macam-macam lembaga pendidikan, kita harus ketahui apa fungsi dari lembaga pendidikan tersebut. Secara umum lingkungan pendidikan berfungsi untuk membentuk karakter anak atau peserta didik untuk menjadi lebih baik dan membantunya dalam berinteraksi dengan berbagai macam lingkungan yang ada disekitarnya serta menambah wawasan luas bagi anak didik.  Berikut ini penjelasannya secara spesifik.
Lembaga Informal
fungsi pendidikan di lingkungan keluarga antara lain:
Menanamkan nilai-nilai kegamaan
Menumbuhkan rasa ingin tahu terhadap hal-hal baru yang baru diketahui
Menumbuhkan rasa kasih sayang terhadap sesama
Menanamkan dasar-dasar pendidikan moral sang anak
Menjamin kehidupan dari emosional sang anak
Merupakan pengalaman pertama bagi masa kanak-kanaknya
Dalam pendidikan keluarga ini banyak diperolah dan diserap anak dari mulai pengetahuan dasar agama, sebuah keterampilan, kemandirian, solidaritas, kasih sayang, norma-norma sosial, etika sopan santun, dan masih banyak yang lainnya.

Lembaga Pendidikan Formal
Lembaga pendidikan formal sangat berperan penting dalam membantu pendidikan di likngkungan keluarga yang tugasnya mendidik dan memberikan pelajaran atau pengetahuan luas serta memperbaiki perilaku anak didik. Jadi fungsi lembaga pendidikan formal atau sekolah antara lain:
Mengembangkan pola berpikir anak didik, mencerdaskan dan memberikan pengetahuan yang luas.
Menanamkan kedisplinan anak karena harus mentaati segala peraturan sekolah
Menanamkan sifat tanggung jawab
Tempat bersosialisasi dengan teman sebaya, para pendidik atau orang yang ada di lingkngan sekitar
Mengenal segala budaya dan aspeknya
Menumbuhkan sifat kedewasaan anak didik
Membentuk kepribadian
Mengembangkan bakat anak didik untuk terjun dalam masyarakat
Memberikan bekal yang cukup sesuai kebutuhannya di masyarakat


Lembaga Non Formal
Lingkungan masyarakat memiliki pengaruh sangat besar terhadap perkembangan seseorang, dimana lingkungan masyarakat berperan penting dalam upaya penyelenggaraan pendidikan, karena masyarakatlah yang membantu pengadaan dari sarana dan prasarana  juga menyediakan lapangan kerja untuk warganya. Adapun fungsi lembaga non formal atau lingkungan masyarakat antara lain:
Mengembangkan potensi dan skill yang ada dari setiap individu
Transmisi atau pemindahan kebudayaan
Pengembangan sikap dan kepribadian yang lebih profesional
Menjamin integrasi kehidupan sosial
Melestarikan kebudayaan yang ada
Berpartisipasi secara maksimal dalam kehidupan sosial dan bermasyarakat

Rizky agil maulana



Pranata Sosial

Pranata Sosial

1. Pengertian dan Fungsi Pranata Sosial

Pranata sosial adalah suatu sistem tata kelakuan dalam hubungan yang berpusat kepada aktivitas-aktivitas untuk memenuhi berbagai kebutuhan khusus dalam masyarakat. Pranata sosial berasal dari bahasa asing social institutions, itulah sebabnya ada beberapa ahli sosiologi yang mengartikannya sebagai lembaga kemasyarakatan, di antaranya adalah Soerjono Soekanto. Lembaga kemasyarakatan diartikan sebagai himpunan norma dari berbagai tindakan yang berkisar pada suatu kebutuhan pokok di dalam kehidupan bermasyarakat. Dengan kata lain, pranata sosial merupakan kumpulan norma (sistem norma) dalam hubungannya dengan pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat. Secara umum, pranata sosial mempunyai beberapa fungsi. Berikut ini fungsi-fungsi pranata sosial.
a. Memberikan pedoman kepada anggota masyarakat dalam hal bertingkah laku dan bersikap dalam menghadapi masalah kemasyarakatan.
b. Menjaga keutuhan dan integrasi masyarakat.
c. Memberikan pegangan kepada masyarakat untuk mengadakan sistem pengendalian sosial, artinya sistem pengawasan masyarakat terhadap tingkah laku anggota-anggotanya.

Selain fungsi umum tersebut, pranata sosial memiliki dua fungsi besar yaitu fungsi manifes (nyata) dan fungsi laten (terselubung).
a. Fungsi manifes adalah fungsi pranata sosial yang nyata, tampak, disadari dan menjadi harapan sebagian besar anggota masyarakat. Misalnya dalam pranata keluarga mempunyai fungsi reproduksi yaitu mengatur hubugnan seksual untuk dapat melahirkan keturunan.
b. Fungsi laten adalah fungsi pranata sosial yang tidak tampak, tidak disadari dan tidak diharapkan orang banyak, tetapi ada. Misalnya dalam pranata keluarga mempunyai fungsi laten dalam pewarisan gelar atau sebagai pengendali sosial dari perilaku menyimpang.

2. Ciri-Ciri Pranata Sosial

Meskipun pranata sosial merupakan sistem norma, tetapi pranata sosial yang ada di masyarakat memiliki ciri serta kekhasan tersendiri yang membedakannya dengan norma sosial. Adapun ciri-ciri atau karakteristik pranata sosial adalah meliputi hal-hal berikut ini.
a. Memiliki Lambang-Lambang/Simbol
Setiap pranata sosial pada umumnya memiliki lambang-lambang atau simbol-simbol yang ter-wujud dalam tulisan, gambar yang memiliki makna serta menggambarkan tujuan dan fungsi pranata yang bersangkutan. Contoh cincin pernikahan sebagai simbol dalam pranata keluarga, burung garuda merupakan simbol dari pranta politik negara Indonesia.
b . Memiliki Tata Tertib dan Tradisi 
Pranata sosial memiliki aturan-aturan yang menjadi tata tertib serta tradisi-tradisi baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang akan menjadi acuan serta pedoman bagi setiap anggota masyarakat yang ada di dalamnya. Contohnya dalam pranata keluarga seorang anak wajib bersikap hormat kepada orang tua, namun tidak ada aturan tertulis yang baku tentang deskripsi sikap tersebut. Sementara itu dalam pranata pendidikan ada aturan-aturan tertulis yang wajib dipatuhi semua warga sekolah yang tertuang dalam tata tertib sekolah.
c . Memiliki Satu atau Beberapa Tujuan 
Pranata sosial mempunyai tujuan yang disepakati bersama oleh anggota masyarakat. Tujuan pranata sosial kadang tidak sejalan dengan fungsinya secara keseluruhan. Contoh: Pranata ekonomi, antara lain bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
d . Memiliki Nilai
Pranata sosial merupakan hasil pola-pola pemikiran dan pola-pola perilaku dari sekelompok orang atau anggota masyarakat, mengenai apa yang baik dan apa yang seharusnya dilakukan dalam kehidupan bermasyarakat. Dengan demikian pranata sosial terdiri atas adat istiadat, tradisi atau kebiasaan serta unsur-unsur kebudayaan lain yang secara langsung maupun tidak langsung bergabung dalam suatu fungsi, sehingga pranata sosial tersebut mempunyai makna atau nilai di dalam masyarakat tersebut. Contoh tradisi dan kebiasaan dalam pranata keluarga adalah sikap menghormati atau sikap sopan santun terhadap orang yang lebih tua.
e . Memiliki Usia Lebih Lama (Tingkat Kekekalan Tertentu) 
Pranata sosial pada umumnya memiliki umur lebih lama daripada umur manusia. Pranata sosial pada umumnya tidak mudah berganti atau berubah. Hal tersebut terbukti dengan banyaknya pranata sosial yang diwariskan dari generasi ke generasi. Pranata sosial yang telah diterima akan melembaga pada setiap diri anggota masyarakat dalam jangka waktu relatif lama sehingga dapat di-tentukan memiliki tingkat kekekalan tertentu. Contohnya tradisi silaturahmi pada waktu hari raya lebaran, merupakan tradisi turun temurun dari dulu hingga sekarang.
f . Memiliki Alat Kelengkapan
Pranata sosial dan memiliki sarana dan prasarana yang digunakan untuk mencapai tujuan. Misalnya mesin produksi pada sebuah pabrik merupakan sarana dalam pranata ekonomi untuk menghasilkan barang.

3. Penggolongan Pranata Sosial

Berdasarkan fungsi-fungsi secara umum dan karakteristiknya tersebut, pranata sosial dapat diklasifikasikan dari berbagai sudut. Berikut ini beberapa tipe atau penggolongan pranata sosial.
a. Berdasarkan perkembangannya, pranata sosial dapat dibedakan menjadi crescive institutions dan enacted institutions.
1) Crescive institutions adalah pranata sosial yang secara tidak sengaja tumbuh dari kebiasaan masyarakat. Misalnya: tata cara perkawinan, norma-norma, dan berbagai upacara adat.
2) Enacted institutions adalah pranata sosial yang sengaja dibentuk untuk memenuhi kebutuhan tertentu. Misalnya: lembaga pendidikan, lembaga keuangan, lembaga kesehatan, dan lain-lain. 
b. Berdasarkan sistem nilai/kepentingan yang diterima masyarakat, pranata sosial dapat dibedakan menjadi basic institutions dan subsidiary institutions.
1) Basic institutions adalah pranata sosial yang dianggap penting dalam upaya pengawasan terhadap tata tertib di masyarakat. Misalnya keluarga, sekolah, dan negara.
2) Subsidiary institutions adalah pranata yang dianggap kurang penting. Misalnya tempat-tempat hiburan atau rekreasi. 
c. Berdasarkan penerimaan masyarakat, pranata sosial dapat dibedakan menjadi approved institutions dan unsanctioned institutions.
1) Approved institutions adalah bentuk pranata sosial yang diterima secara umum oleh masyarakat. Misalnya lembaga pendidikan, lembaga peradilan, dan lainlain.
2) Unsanctioned institutions adalah bentuk pranata sosial yang secara umum ditolak oleh masyarakat. Misalnya berbagai perilaku penyimpangan, seperti merampok, memeras, pusat-pusat perjudian, prostitusi, dan lain-lain.

d. Berdasarkan faktor penyebarannya, pranata sosial dapat dibedakan menjadi general institutions dan restricted institutions.
1) General institutions adalah bentuk pranata sosial yang diketahui dan dipahami masyarakat secara umum. Misalnya keberadaan agama dalam kehidupan.
2) Restricted institutions adalah bentuk pranata sosial yang hanya dipahami oleh anggota kelompok tertentu. Misalnya pelaksanaan ajaran agama Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, Kong Hu Cu, atau berbagai aliran kepercayaan lainnya.

e. Berdasarkan fungsinya, pranata sosial dapat dibedakan menjadi cooperative institutions dan regulative institutions.
1) Cooperative institutions adalah bentuk pranata sosial yang berupa kesatuan pola dan tata cara tertentu. Misalnya pranata perdagangan dan pranata industri.
2) Regulative institutions adalah bentuk pranata sosial yang bertujuan mengatur atau mengawasi pelaksanaan nilai-nilai atau norma-norma yang berkembang di masyarakat. Misalnya pranata hukum (kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan).

4. Macam-Macam Pranata

Pranata sosial pada dasarnya adalah sistem norma yang mengatur segala tindakan manusia dalam memenuhi kebutuhan pokoknya dalam hidup bermasyarakat. Seperti yang telah dijelaskan di depan, pranata sosial di masyarakat mempunyai beberapa fungsi. Fungsi-fungsi pranata tersebut terwujud dalam setiap macam pranata yang ada di masyarakat. Adapun macam-macam pranata sosial yang sangat penting dalam kehidupan masyarakat, antara lain pranata keluarga, pranata agama, pranata ekonomi, pranata pendidikan, dan pranata politik.
a. Pranata Keluarga
Pranata keluarga adalah bagian dari pranata sosial yang meliputi lingkungan keluarga dan kerabat. Pembentukan watak dan perilaku seseorang dapat dipengaruhi oleh pranata keluarga yang dialami dan diterapkannya sejak kecil. Bagi masyarakat, pranata keluarga berfungsi untuk menjaga dan mempertahankan kelangsungan hidup masyarakat.
1 ) Pengertian Keluarga
Keluarga adalah satuan kekerabatan yang sangat mendasar di masyarakat. Satuan kekerabatan dapat disebut keluarga disebabkan adanya perkawinan atau keturunan. Perkawinan menurut Undang-Undang Perkawinan adalah suatu ikatan batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga yang kekal dan bahagia berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Berdasarkan jumlah anggotanya, keluarga dapat dibedakan menjadi keluarga inti dan keluarga luas.
a) Keluarga inti atau batih (nuclear family) adalah satuan kekerabatan yang terdiri atas ayah dan ibu (orang tua) beserta anak-anaknya dalam satu rumah. Ada juga keluarga inti yang belum atau tidak mempunyai anak.
b) Keluarga luas (extended family) adalah satuan kekerabatan yang terdiri atas lebih dari satu generasi atau lebih dari satu keluarga inti
dalam satu rumah. Misalnya, keluarga yang memiliki kakek atau nenek, paman atau bibi, keponakan, dan lain-lain yang tinggal serumah.
Keluarga dianggap sebagai satuan sosial mendasar yang akan membentuk arah pergaulan bagi masyarakat luas. Artinya, keluarga yang serasi dan harmonis akan membentuk lingkungan masyarakat yang harmonis pula, demikian juga sebaliknya.
2 ) Peran atau Fungsi Pranata Keluarga
Sebagai salah satu bentuk pranata sosial, pranata keluarga mempunyai beberapa fungsi, Berikut ini beberapa fungsi keluarga.
a) Fungsi reproduksi; keluarga merupakan sarana untuk memperoleh keturunan secara sehat, terencana, terhormat, sesuai dengan ajaran agama, dan sah di mata hukum.
b) Fungsi keagamaan; pada umumnya suatu keluarga penganut agama tertentu akan menurunkan agama atau kepercayaannya kepada anak-anaknya. Anak-anak akan diajari cara berdoa atau beribadah sesuai dengan keyakinan orang tuanya sejak dini. Dalam kehidupan sehari-hari terkadang kita temui keluarga yang terdiri atas berbagai macam agama di dalamnya, akan tetapi prosentasenya sangat kecil.
c) Fungsi ekonomi; keluarga merupakan suatu wadah dalam usaha mengembangkan serta mengatur potensi dan kemampuan ekonomi. Di masyarakat pedesaan atau pertanian, keluarga merupakan sumber tenaga kerja, mereka bersama-sama mengelola lahan pertanian sesuai dengan kemampuan dan tenaga masing-masing.
d) Fungsi afeksi; norma afeksi ada dan diadakan oleh para orang tua untuk mewujudkan rasa kasih sayang dan rasa cinta, sehingga dapat menjaga perasaan masing-masing anggota keluarga agar tercipta kerukunan dan keharmonisan hubungan di dalam keluarga. Fungsi afeksi berisi norma atau ketentuan tak tertulis mengenai bagaimana seseorang harus bersikap atau berperilaku di dalam keluarga dan masyarakat. Norma afeksi penting ditanamkan pada anak-anak sejak dini agar anak dapat mengenal, mematuhi, dan membiasakan diri dalam perilakunya sehari-hari.
e) Fungsi sosialisasi; memberikan pemahaman tentang bagaimana seorang anggota keluarga bergaul dan berkomunikasi dengan orang lain dalam keluarga. Anak-anak telah dikenalkan dengan kedudukan dan status tiap-tiap anggota keluarga dan kerabat lainnya. Dengan demikian, anak secara tidak langsung telah belajar dengan orang lain dalam keluarga dan kerabat, sehingga mereka bisa membedakan sikap dan cara bicaranya saat ber-interaksi dengan anggota keluarga lainnya. Misalnya, sikap terhadap kakek tentu berbeda dengan sikap terhadap adik atau keponakan.
f) Fungsi penentuan status; melalui keluarga seorang anak memperoleh statusnya dalam masyarakat, seperti nama, jenis kelamin, hak waris, tempat dan tanggal lahir, dan sebagainya.
g) Fungsi pendidikan; keluarga merupakan satuan kekerabatan yang pertama kali dikenal oleh anak, sehingga di keluargalah anak memperoleh pendidikan pertamanya dari orang tua atau kerabat lainnya. Orang tua, dalam hal ini ayah dan ibu memiliki tanggung jawab yang sama untuk memberikan dasar pendidikan yang baik bagi anak sebelum mereka memasuki masa bermain di lingkungan dan sekolahnya.
h) Fungsi perlindungan; keluarga merupakan tempat berlindung lahir batin bagi anak khususnya dan bagi seluruh anggota keluarga pada umumnya. Berdasarkan fungsi ini, anak atau anggota keluarga lain merasa aman, nyaman, dan dapat menerima curahan kasih sayang dari orang tua atau dari sesama anggota keluarga. Mengingat arti penting pranata keluarga tersebut, maka perlu diciptakan suasana keluarga yang harmonis sehingga dapat digunakan sebagai tempat pendidikan anak yang pertama dan utama.
b . Pranata Agama
1 ) Pengertian Agama 
Agama adalah ajaran atau sistem yang mengatur tata keimanan (kepercayaan) dan peribadatan kepada Tuhan Yang Maha Kuasa serta mencakup pula tata kaidah yang berhubungan dengan pergaulan antarmanusia dan antara manusia dengan lingkungannya. Jika dilihat dari sudut pandang sosiologi, agama memiliki arti yang lebih luas, karena mencakup juga aliran kepercayaan (animisme atau dinamisme) yang sebenarnya berbeda dengan agama.
2 ) Peran atau Fungsi Pranata Agama
Masyarakat Indonesia merupakan masyarakat penganut agama. Berbagai jenis agama dan kepercayaan tumbuh dan berkembang di masyarakat. Sehubungan dengan hal tersebut, maka diperlukan suatu pranata, yaitu norma yang mengatur hubungan antarmanusia, antara manusia dengan alam, dan antara manusia dengan Tuhannya sehingga
ketenteraman dan kedamai batin dapat dikembangkan.
Sebagai salah satu bentuk pranata sosial, pranata agama memiliki beberapa fungsi berikut ini.
1) Fungsi ajaran atau aturan; memberi tujuan atau orientasi sehingga timbul rasa saling hormat antarsesama manusia. Agama juga dapat menumbuhkan sikap disiplin, pengendalian diri, dan mengembangkan rasa kepekaan sosial. Tiap-tiap ajaran agama pada dasarnya mengarah ke satu tujuan, yaitu kebaikan. 
2) Fungsi hukum; memberikan aturan yang jelas terhadap tingkah laku manusia akan hal-hal yang dianggap benar dan hal-hal yang dianggap salah.
3) Fungsi sosial; sehubungan dengan fungsi hukum, aturan agama juga dapat diaplikasikan dalam kehidupan sosial manusia, yaitu sebagai dasar aturan kesusilaan dalam masyarakat, misalnya dalam masalah ekonomi, pendidikan, kesehatan, perkawinan, kesenian, arsitektur bangunan, dan lain-lain.
4) Fungsi ritual; ajaran agama memiliki cara-cara ibadah khusus yang tentu saja berbeda dengan agama lainnya. Seseorang yang telah menentukan agamanya, harus mau menjalankan ibadah sesuai yang diperintahkan Tuhan dengan ikhlas sesuai dengan petunjuk yang terdapat dalam kitab suci. Dengan mendalami dan memahami ajaran agama, seseorang akan mengetahui sanksi yang akan diterimanya jika ia melakukan pelanggaran. Hal ini akan membuat orang melakukan pengendalian diri agar dapat selalu menjauhi larangan-Nya dan berusaha selalu melakukan perintah-Nya.
5) Fungsi transformatif; agama dapat mendorong manusia untuk melakukan perubahan ke arah yang lebih baik. Misalnya, dengan agama, umat manusia mampu menciptakan karyakarya seni besar, seperti candi, masjid, dan bangunan-bangunan lainnya; penyebab timbulnya penjelajahan samudra salah satunya didorong oleh keinginan menyebarkan agama. Pada umumnya, suatu agama memiliki aturan yang berbeda dengan ajaran agama lain. Oleh karena itu, kita harus dapat menyesuaikan diri dengan kondisi masyarakat agar tidak terjebak dalam fanatisme agama yang berlebihan. Dengan kata lain, kita harus mampu menyeimbangkan antara hubungan vertikal kita dengan Tuhan (melalui ajaran agama) dan hubungan horizontal kita dengan sesama manusia atau masyarakat. Bila keadaan ini dapat kita ciptakan dan pelihara, maka akan tercipta suatu kehidupan keagamaan yang serasi dan saling menghormati sebagaimana termuat dalam butir II sila I Pancasila, “Hormat menghormati dan bekerja sama antara pemeluk agama dan penganut-penganut kepercayaan yang berbeda-beda, sehingga terbina kerukunan hidup”.
c . Pranata Ekonomi
1 ) Pengertian Ekonomi 
Secara umum, ekonomi diartikan sebagai cabang ilmu mengenai asas-asas produksi, distribusi, dan konsumsi barang-barang serta kekayaan (seperti halnya keuangan, perindustrian, dan perdagangan). Dalam hal ini, ekonomi diartikan sebagai tata tindakan dalam memanfaatkan uang, tenaga, waktu, atau barang-barang berharga lainnya.
2 ) Peran atau Fungsi Pranata Ekonomi
Pranata ekonomi merupakan bagian dari pranata sosial yang mengatur kegiatan ekonomi, seperti produksi, distribusi, dan konsumsi barang/jasa yang dibutuhkan manusia.

Pranata ekonomi ada dan diadakan oleh masyarakat dalam rangka mengatur dan membatasi perilaku ekonomi masyarakat agar dapat tercapai keteraturan dan keadilan dalam perekonomian masyarakat. Pranata ekonomi muncul sejak adanya interaksi manusia, yaitu sejak manusia mulai membutuhkan barang atau jasa dari manusia lain. Bentuk paling sederhana dari pelaksanaan pranata ekonomi adalah adanya sistem barter (tukar menukar barang). Akan tetapi, untuk kondisi saat ini, sistem barter telah jarang digunakan dan sulit untuk diterapkan. Secara umum, peran-peran pranata ekonomi dapat dibedakan atas peran pranata ekonomi produksi, peran pranata ekonomi distribusi, dan peran pranata ekonomi konsumsi.
a) Peran pranata ekonomi produksi
Kegiatan produksi meliputi unsur-unsur bahan dasar, modal, tenaga kerja, dan manajemen. Pemanfaatan unsurunsur produksi tersebut harus melalui aturan yang berlaku agar tercapai suatu keseimbangan dan keadilan sosial. Sebagai contoh, penggunaan tenaga kerja harus memenuhi beberapa syarat, antara lain, usia pekerja, jam kerja, jam lembur, upah kerja, hak cuti, dan sebagainya. Di dalam pemanfaatan sumber daya alam, pranata ekonomi berperan dalam menjaga keseimbangan dalam pemanfaatannya. Aturan-aturan dibuat sedemikian rupa sehingga para pelaku produksi dapat memanfaatkan ketersediaan sumber daya alam secara efektif dan efisien. Beberapa aturan dalam pemanfaatan sumber daya alam di Indonesia, antara lain, dilakukan dengan cara-cara berikut ini.
(1) Monopoli pemerintah; dilakukan oleh negara untuk menjamin ketersediaan suatu sumber produksi. Pada umumnya sumber-sumber produksi tersebut sangat penting dan menyangkut hajat hidup orang banyak, misalnya minyak, air, listrik, dan lain-lain.
(2) Monopoli swasta; dilakukan oleh pihak swasta melalui perjanjian atau kontrak kerja khusus dengan pemerintah untuk memanfaatkan suatu sumber daya alam tertentu. Contoh monopoli swasta adalah monopoli garam, monopoli cengkih, Hak Pengusahaan Hutan, dan lainlain.
(3) Kuota; dilakukan pemerintah untuk membatasi produksi dan konsumsi terhadap suatu barang atau sumber alam. Hal ini dimaksudkan agar produksi dan pengolahan sumber daya alam tersebut dapat dilakukan dengan hemat atau tidak berlebihan.
(4) Proteksi; dilakukan oleh pemerintah untuk melindungi produk lokal dari persaingan produk luar negeri (impor). Dalam hal ini, pemerintah memandang bahwa produk lokal akan kalah bersaing dengan produk impor, sehingga pemerintah menetapkan bea masuk yang tinggi untuk produk impor tertentu atau bahkan melarangnya sama sekali.
b) Peran pranata ekonomi distribusi
Distribusi merupakan kegiatan menyalurkan barang hasil produksi ke konsumen untuk dikonsumsi. Pendistribusian penting dilakukan untuk mencapai kemakmuran rakyat dengan cara memeratakan ketercukupan kebutuhan rakyat akan barang atau jasa. Dengan adanya proses distribusi, maka produsen dapat menjual hasil produknya dan konsumen dapat memperoleh barang atau jasa yang dibutuhkan. Melalui distribusi pulalah, arus perdagangan dapat berjalan.
c) Peran pranata ekonomi konsumsi
Konsumsi adalah kegiatan menghabiskan atau menggunakan nilai guna suatu barang atau jasa. Penggunaan atau pemanfaatan nilai guna barang atau jasa tersebut dapat dilakukan sekaligus ataupun secara berangsurangsur. Pemenuhan kebutuhan manusia dalam berkonsumsi dipengaruhi oleh kemampuan manusia yang diukur melalui tingkat pendapatan atau penghasilan. Hal yang harus diperhatikan adalah kebutuhan manusia dalam berkonsumsi tidak terbatas, sedangkan kemampuan manusia terbatas. Oleh karena itu, manusia harus pandai-pandai membelanja-kan uangnya sesuai dengan tingkat kebutuhan. Berdasarkan peran-peran tersebut, dapatlah disimpulkan bahwa peran atau fungsi pokok pranata ekonomi adalah mengatur kegiatan produksi, distribusi, dan konsumsi agar dapat berjalan dengan lancar, tertib dan dapat memberi hasil yang maksimal dengan meminimalisasi dampak negatif yang ditimbulkan.
d . Pranata Pendidikan
1 ) Pengertian Pendidikan
Pendidikan adalah proses pengubahan sikap dan tata laku seseorang atau kelompok orang dalam usaha untuk mendewasakan manusia melalui upaya pengajaran atau pelatihan. Di Indonesia, pendidikan dapat digolongkan menjadi dua, yaitu pendidikan sekolah (pendidikan formal) dan pendidikan luar sekolah (pendidikan nonformal). Pada perkembangannya, ada beberapa ahli sosiologi yang menambahkan satu golongan pendidikan lagi, yaitu pendidikan yang diperoleh melalui pengalaman atau kehidupan sehari-hari (pendidikan informal).
2) Peran atau Fungsi Pranata Pendidikan
Pranata pendidikan berfungsi untuk mempersiapkan manusia agar mampu mencari nafkah hidup saat ia dewasa kelak. Persiapan-persiapan yang dimaksud, meliputi kegiatan dalam:
a) meningkatkan potensi, kreativitas, dan kemampuan diri;
b) membentuk kepribadian dan pola pikir yang logis dan sistematis; serta
c) mengembangkan sikap cinta tanah air.
Dengan pranata pendidikan, diharapkan hasil sosialisasi akan membentuk sikap mental yang cocok dengan kehidupan di masa sekarang dan yang akan datang. 

e . Pranata Politik
1 ) Pengertian Politik 
Politik adalah pengetahuan mengenai ketatanegaraan atau kenegaraan, meliputi segala urusan dan tindakan atau kebijakan mengenai pemerintahan negara atau terhadap negara lain. Di dalam hal ini, yang dimaksud politik adalah semua usaha dan aktivitas manusia dalam rangka memperoleh, menjalankan, dan mempertahankan kekuasaan dalam kaitannya dengan penyelenggaraan pemerintahan negara.

Pranata politik adalah serangkaian peraturan, baik tertulis ataupun tidak tertulis yang berfungsi mengatur semua aktivitas politik dalam masyarakat atau negara. Di Indonesia, pranata politik tersusun secara hierarki, berikut ini.
a) Pancasila
b) Undang-Undang Dasar 1945
c) Ketetapan MPR
d) Undang-Undang
e) Peraturan Pemerintah
f) Keputusan Presiden
g) Keputusan Menteri
h) Peraturan Daerah
Pranata-pranata tersebut diciptakan masyarakat Indonesia sesuai dengan jenjang kewenangannya masing-masing, dan dimaksudkan untuk mengatur penyelenggaraan pemerintahan negara.
2 ) Fungsi atau Peran Pranata Politik
Seperti halnya pranata sosial lainnya, pranata politik juga mempunyai peran atau fungsi. Beberapa peran atau fungsi pranata politik, antara lain, meliputi hal-hal berikut ini.
a) Pelindung dan penyaluran aspirasi/hak asasi manusia; sesuai dengan UUD’45, bahwa masyarakat mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam hukum dan pemerintahan. Berdasarkan pengertian tersebut, maka rakyat berhak berpolitik sejauh tetap mematuhi kaidah-kaidah politik yang telah ditetapkan.
b) Memberikan pembelajaran politik bagi masyarakat; dalam hal ini rakyat secara langsung mulai dilibatkan dalam proses penentuan kebijakan. Rakyat ditempatkan sebagai subjek dan bukannya objek kebijakan. Dengan cara ini, akan dapat tercapai keberhasilan pembangunan dan meningkatkan stabilitas sosial.
c) Meningkatkan kesadaran berpolitik di kalangan masyarakat; hal ini terlihat dari meningkatnya keikutsertaan masyarakat dalam pemilu, kesadaran dalam mengawasi jalannya pemerintahan, dan adanya tuntutan transparansi dan akuntabilitas pemerintah.

Shintya Estie Veirantika
29