Senin, 14 Desember 2015

lembaga politik

LEMBAGA POLITIK

Lembaga merupakan seperangkat norma, aturan perilaku yang dipakai menjadi kesepakatan bersama. Sedangkan politik adalah kegiatan dalam suatu sistem politik atau Negara yang menyangkut proses penentuan tujuan dari sistem tersebut dan bagaimana melaksanakan tujuannya.

Fungsi Umum Lembaga Politik
1.  Membentuk norma-norma kenegaraan berupa undang-undang yang disusun oleh legeslatif.
2.  Melaksanakan norma yang telah disepakati bersama.
3.  Memberikan pelayanan kepada masyarakat baik dibidang pendidikan, kesehatan, kesejahterahan, keamanan dan lain sebagainya.
4.  Mempertahankan kedaulatan suatu negara dari serangan bangsa lain.
5.  Menumbuhkan kesiapan untuk menghadapi berbagai kemungkinan
bahaya.
6.  Menjalankan diplomasi untuk berhubungan dengan bangsa lain, dan lain
      sebagainya.

2.1.4 Fungsi Laten Fungsi Manifes Lembaga Politik
1.  Fungsi laten/tersembunyi: Menciptakan stratifikasi politik, parpol sebagai saluran mobilitas, menimbulkan kesenjangan sosial, terjadinya perebutan kekuasaan di lingkungan politik, terjadinya bentuk-bentuk penyalahgunaan wewenang, menimbulkan pelapisan sosial dalam masyarakat.
2. Fungsi manifes/nyata: Memelihara ketertiban wilayah, menjaga keamanan, melaksanakan kesejahteraan umum, melembagakan norma melalui undang-undang yang disampaikan badan legislatif, melaksanakan undang-undang yang telah disetujui, menyelesaikan konflik yang terjadi antar anggota.

2.1.5 Ciri lembaga politik
1.  Terdapat satu kelompok yang memiliki wilayah dan telah menempati wilayah tersebut dalam waktu yang lama, selain itu mereka juga telah memiliki norma dan nilai sosial yang telah dipenuhi bersama
2.  Adanya perkumpulan politik yang dibentuk dengan sistem tertentu misalnya kerajaan atau republik yang biasanya disebut dengan pemerintah, pemerintah ini berhak melakukan hak dan kewajiban politiknya untuk kepentingan umum
3.  sebagian dari individu diwilayah tersebut diberikan wewenang untuk melakukan tugas-tugas pemerintahan , baik dengan anjuran maupun dengan paksaan
4. Hak dan kewajiban yang dimliki suatu pemerintahan hanya berlaku dalam batas wilayah mereka saja, dan tidak berlaku di wilayah atau negara lain.

2.1.6 Peran serta fungsi  dari lembaga politik
 1. Menjaga keamanan dan integritas masyarakat.
 2. Melaksanakan kesejahteraan umum.
 3. Memelihara ketertiban di dalam wilayahnya, berkaitan dengan kehidupan politik.
 4. Sebagai saluran bagi anggota masyarakat untuk melakukan mobilitas sosial ke atas (social climbing).
 5. Sebagai penentu kepemilikan salah satu kriteria dalam stratifikasi sosial, yakni kekuasaan.

2.2 Kekuasaan dan Otoritas
Kekuasaan adalah kemampuan seseorang atau sekelompok manusia untuk mempengaruhi tingkah laku seseorang atau kelompok lain sedemikian rupa, sehingga tingkah laku itu menjadi sesuai dengan keinginan dan tujuan dari orang yang mempunyai kekuasaan itu.[6] Sedangkan otoritas sendiri adalah istilah yang sering digunakan dalam bidang pemerintahan yang artinya klaim legitimasi atau pembenaran hak untuk melakukan untuk menjalankan kekuasaan.[7]


Otoritas sering disamakan dengan istilah 'kekuasaan', padahal sebenarnya tidak sama, kekuasaan lebih mengacu pada kemampuan untuk memerintah seseorang yang orang lain tidak memiliki kemampuan itu.


Nama :wachidah Maya K.N
Kelas :xii ips 1

Tidak ada komentar:

Posting Komentar