Selasa, 01 Desember 2015

lembaga politik


Pengertian dan ciri lembaga politik
Dalam berbagai literature sosiologi, terdapat berbagai istilah yang digunakan untuk menyebut lembaga politik. McIver menyebutnya sebagai “negara”, Zanden menyebutnya sebagai “perilaku politik”, sedangkan Gillin dan Gillin menyebutnya institusi politik.

Lembaga politik akan menyangkut masalah negara, pemerintahan, partai politik, kebijakan, dan sebagainya. Hanya perlu ditekankan, istilah negara tidak sama dengan pemerintahan. Pemerintahan adalah aparatnya negara yang melaksanakan fungsi-fungsi dan kekuasaan negara. Jadi, pemerintahan hanyalah salah satu unsur negara.

Dari uraian tersebut dapat diketahui bahwa kekuasaan merupakan unsur utama dalam lembaga politik. Kekuasaan merupakan kemampuan untuk mempengaruhi pihak lain sehingga pihak lain tersebut mengikuti kemauan atau kehendak pihak yang berkuasa. Kekuasaan dapat dibedakan menjadi kekuasaan tradisional (diwariskan), kharismatik (kewibawaan), dan legal rasional (karena adanya aturan formal).

Fungsi lembaga politik
James W. Vender Zanden menyebutkan bahwa lembaga politik di masyarakat manapun pada dasarnya memiliki empat fungsi, yaitu:
Pemaksaannorma (enforcement norms)
Merencanakandanmengarahkanperubahan
Menengahipertentangankepentingan (arbritasi)
Melindungimasyarakatdariseranganmusuh yang berasaldariluarmasyarakatnya, baikdengandiplomasimaupunkekerasan (perang).
Dalam rumusan lain, lembaga politik berfungsi:
Memeliharaketertiban di dalam (internal order)
Menjagakeamanandariluar (external security)
Melaksanakankesejahteraanumum (general welfare)
Di sampingitu, terdapatfungsilatenlembagapolitik, yaitu:
a. Menciptakanstratifikasipolitik, yaknimunculnyapenguasadan yang dikuasai. Bahkandalamsuatumasyarakatseringmunculjenjangataurentangstratifikasipolitik yang jauh, yaknipenguasaabsolut di satupihakdan tuna kuasa (power less) di pihak lain.
b. Partaipolitiksebagaisocial elevator (saluranmobilitassosialvertikal), misalnya yang terjadipadaparapemimpinpartaipemenangpemilihanumum (pemilu).

Sebagai mahluk sosial, manusia hidup berkelompok pada daerah-daerah yang subur, berdasarkan keturunan, ras, etnisitas, agama, ataupun matapencaharian. Sepanjang masing-masing pihak yang hidup bersama tersebut dapat saling tenggangrasa (toleransi) dan sumber-sumber pemenuhan kebutuhan hidup dapat mencukupi, sebanyak apapun manusia yang hidup bersama tidaklah menjadi masalah. Masalah menjadi lain, kalau mereka yang mendiami daerah-daerah tersebut mempunyai kepentingan dan kebutuhan yang sama, sementara hal untuk memenuhinya adanya terbatas, mereka akan terlibat persaingan, pertikaian, bahkan harus berperang untuk memperebutkannya.

Thomas Hobbes memberikan ilustrasi sederhan, jika ada dua orang membutuhkan hal yang sama, akan tetapi hanya satu orang yang akan memperolehnya, maka mereka akan saling bermusuhan –masing-masing pihak akan menganggu dan menindas pihak lain untuk mencapai tujuannya, yaitu kelangsungan hidupnya. Sementara itu, pihak yang tertindas akan membalasnya sebab hal itu menyangkut hidup dan mati. Maka, perang tidak dapat dihindarkan.

Menyadari bahwa hidup bersama tanpa aturan akan bisa menjadi boomerang yang memusnahkan kelangsungan hidup manusia, maka lahirlah lembaga politik.

Kornblum mendefinisikan lembaga politik sebagai seperangkat norma dan status yang mengkhususkan diri pada pelaksanaan kekuasaan dan wewenang, termasuk kewenangan menggunakan paksaan fisik. Di masyarakat manapun, kalau tidak ada lembaga politik yang diberi kewenangan untuk melaksanakan hukuman atau paksaan fisik, maka negara akan hilang dan yang terjadi adalah anarkhi. Lembaga politik juga berfungsi untuk mencapai kepentingan bersama dari anggota-anggota kelompok/masyarakat.

Pengertian dan ciri lembaga politik
Dalam berbagai literature sosiologi, terdapat berbagai istilah yang digunakan untuk menyebut lembaga politik. McIver menyebutnya sebagai “negara”, Zanden menyebutnya sebagai “perilaku politik”, sedangkan Gillin dan Gillin menyebutnya institusi politik.

Lembaga politik akan menyangkut masalah negara, pemerintahan, partai politik, kebijakan, dan sebagainya. Hanya perlu ditekankan, istilah negara tidak sama dengan pemerintahan. Pemerintahan adalah aparatnya negara yang melaksanakan fungsi-fungsi dan kekuasaan negara. Jadi, pemerintahan hanyalah salah satu unsur negara.
Dari uraian tersebut dapat diketahui bahwa kekuasaan merupakan unsur utama dalam lembaga politik. Kekuasaan merupakan kemampuan untuk mempengaruhi pihak lain sehingga pihak lain tersebut mengikuti kemauan atau kehendak pihak yang berkuasa. Kekuasaan dapat dibedakan menjadi kekuasaan tradisional (diwariskan), kharismatik (kewibawaan), dan legal rasional (karena adanya aturan formal).


Ilham fahmi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar