PRANATA SOSIAL (LEMBAGA POLITIK)
A. Pengertian Lembaga Politik
Lembaga merupakan seperangkat norma, aturan perilaku yang dipakai menjadi kesepakatan bersama. Sedangkan politik adalah kegiatan dalam suatu sistem politik atau Negara yang menyangkut proses penentuan tujuan dari sistem tersebut dan bagaimana melaksanakan tujuannya. Negara adalah suatu organisasi dalam suatu wilayah yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyatnya.
Sehingga, dapat dikatakan bahwa lembaga politik merupakan suatu badan yang mengkhususkandiri pada pelaksanaan kekuasaan dan wewenang, berkaitan
dengan kehidupan politik, menyangkut tujuan dari keseluruhan
masyarakat agar tercapai suatu keteraturan dan tata tertib
kehidupan dalam bermasyarakat.
Jadi kesimpulannya lembaga politik merupakan seperangkat norma yang di jadikan kesepakatan bersama yang juga menyangkut dalam bidang politik dan juga mengkhususkan diri pada pelaksanaan kekuasaan dan wewenang. Tak lepas juga lembaga politik merupakan badan yang mengatur untuk memilih pemimpin yang berwibawa.
B. Proses pembentukan lembaga politik
Lembaga politik sudah ada pada masyarakat yang sederhana meshjskhhsjahjdhjsfhjkipun sistemnya berbeda dengan masyarakat yang kompleks. Karena politik menetapkan kepemimpinan agar tetap berjalan. Setiap masyarakat harus mempunyai sistem kepemimpinan. Beberapa orang harus mempunyai kekuasaan atas orang lain.
Lembaga politik berkaitan dengan kehidupan politik, yakni menyangkut tujuan dari keseluruhan masyarakat agar tercapai suatu keteraturan dan tata tertib kehidupan. Kehidupan politik ini mulai dari tingkat terkecil seperti RT/RW sampai dengan lingkungan yang lebih luas, yaitu bangsa dan negara. Adapun yang diatur dan dikendalikan dalam kehidupan masyarakat adalah mengenai kepentingan-kepentingan warga masyarakat itu sendiri, sehingga terjadi sebuah keteraturan. Untuk dapat mengatur kepentingan diperlukan suatu kebijaksanaan tertentu, dalam rangka melaksanakan kebijaksanaan-kebijaksanaan lembaga memerlukan kekuasaan dan wewenang. Kehidupan politik tidak akan terlepas dari sistem pengaturan, pembagian, dan pengukuhan kekuasaan dan wewenang dalam masyarakat.
Karakteristik yang ada pada proses pembentukan lembaga politik ada empat, yaitu:
1. Adanya keinginan bersama yang secara sosial hidup bersama atas dasar nilai-nilai yang disepakati bersama.
2. Adanya asosiasi atau lembaga yang aktif,
3. Asosiasi tersebut melaksanakan fungsi-fungsi untuk kepentingan umum.
4.Asosiasi tersebut diberi kewenangan jangkauannya hanya dalam teritorial tertentu.
Alat Perlengkapan Lembaga Politik
1. Partai Politik.
Sebuah partai politik adalah organisasi politik yang menjalani ideologi tertentu atau dibentuk dengan tujuan khusus. Definisi lainnya adalah kelompok yang terorganisir yang anggota-anggotanya mempunyai orientasi, nilai-nilai, dan cita-cita yang sama. Tujuan kelompok ini ialah untuk memperoleh kekuasaan politik dan merebut kedudukan politik – (biasanya) dengan cara konstitusionil – untuk melaksanakan kebijakan-kebijakan mereka.
1. Organisasi politik.
Organisasi politik adalah organisasi atau kelompok yang berkepentingan atau terlibat dalam proses politik. Organisasi politik dapat mencakup berbagai jenis organisasi seperti kelompok advokasi yang melobi perubahan kepada politisi, lembaga think tank yang mengajukan alternatif kebijakan, partai politik yang mengajukan kandidat pada pemilihan umum, dan kelompok teroris yang menggunakan kekerasan untuk mencapai tujuan politiknya. Dalam pengertian yang lebih luas, suatu organisasi politik dapat pula dianggap sebagai suatu sistem politik jika memiliki sistem pemerintahan yang lengkap. Organisasi politik merupakan bagian dari suatu kesatuan yang berkepentingan dalam pembentukan tatanan sosial pada suatu wilayah tertentu oleh pemerintahan yang sah. Organisasi ini juga dapat menciptakan suatu bentuk struktur untuk diikuti.
C. Kekuatan dan Dominasi dalam Lembaga Politik
a) Kekuatan (Kekuasaan) dalam politik.
Kekuasaan dapat diartikan sebagai kemampuan yang dimiliki oleh suatu pihak yang digunakan untuk mempengaruhi pihak lain, untuk mencapai apa yang diinginkan oleh pemegang kekuasaan. Dasar kehidupan politik adalah persaingan untuk memiliki kekuasaan.
Dominasi (Kewenangan) dalam politik
Situasi dominasi dapat diamati pada pola hubungan antara atasan dengan bawahan. Dominasi memerlukan staf administrasi untuk melaksanakannya.
Weber membagi dominasi menjadi tiga jenis :
1. Dominasi kharismatik
Ø Suatu dominasi yang keabsahannya didasarkan pada kharisma atau kewibawaan seseorang. Seseorang itu menjadi wibawa atau berkharisma karena adanya kepercayaan yang besar bagi para warga masyarakat kepadanya..
Ø Sebagai contoh ialah karisma dari Presiden Ir. Soekarno, yang menyebabkan beliau selalu mendapat tempat di hati rakyatnya dan rakyat selalu mendukung semua kebijakan yang merupakan ide atau gagasannya. Hal itu terjadi bukan karena rakyat mengikuti saja karena rakyat pada waktu itu percaya pada ramalan yang ada pada Jangka Jayabaya, karena rakyat sudah lelah dengan penderitaan atas penjajah. Di mata rakyat Ir.Soekarno merupakan sosok yang pantas dikaitkan dengan ramalan tersebut bahwa akan ada seseorang yang akan membebaskan Indonesia dari penjajah..
2. Dominasi tradisional
Ø Suatu dominasi yang keabsahannya didasarkan pada tradisi. Penguasa dalam dominasi ini cenderung melanjutkan tradisi-tradisi yang telah ditegakkan oleh pemimpin-pemimpin sebelumnya. Jadi, dominasi tradisional diartikan sebagai dominasi yang disebabkan karena adanya warisan dari pemimpin sebelumnya yang bersifat kharismatik.
Ø Wewenang tradisional (teaditional authority), yang di dasarkan pada kebiasaan, merupakan ciri kelompok kesukuan. Dalam masyarakat semacam ini, kebiasaan menentukan hubungan-hubungan dasar. Kelahiran dalam suatu keluarga tertentu, misalnya, menjadi seseorang kepala, raja, atau ratu. Menurut pandangan anggota masyarakat, hal ini merupakan cara yang paling benar untuk menentukan siapa yang akan memerintah, Karena hal ini dilakukan secara terus menerus seperti itu.
3. Dominasi legal-rasional
Ø Dominasi jenis ini keabsahannya didasarkan pada aturan hukum yang dibuat dengan sengaja atas dasar pertimbangan rasional. Pemimpin ditunjuk atas dasar aturan hukum yang jelas.
Ø Wewenang rasional-legal (rational-legal authority), tidak didasarkan pada kebiasaan, melainkan pada peraturan tertulis. Rasional berarti masuk akal, dan legal merupakan bagian dari hukum. Oleh karena itu, rasional legal merujuk pada hal-hal yang disepakati orang secara masuk akal dan ditulis menjadi hukum atau peraturan tertentu. Hal-hal yang disepakati dapat bersifat sangat luas, seperti suatu konstitusi yang merinci hak-hak semua anggota suatu masyarakat, atau bersifat sempit, seperti suatu kontrak antara dua individu. Karena birokrasi didasarkan pada peraturan tertulis, wewenang rasional-legal terkadang disebut sebagai wewenang birokrasi (bureaucratic authority).
Sulis lestari handayani
Tidak ada komentar:
Posting Komentar