Senin, 30 November 2015

lembaga pendidikan


A.      Pengertian lembaga pendidikan
Lembaga Pendidikan adalah lembaga atau tempat berlangsungnya proses pendidikan yang dilakukan  dengan tujuan untuk mengubah tingkah laku individu ke arah yang lebih baik melalui interaksi dengan lingkungan sekitar.

B.       Macam-macam lembaga pendidikan
1.    Lembaga Pendidikan Formal
Dalam Undang-undang No 20 (2003:72) lembaga pendidikan formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi. Lembaga pendidikan jalur normal terdiri dari lembaga pendidikan prasekolah, lembaga pendidikan dasar (SD/SMP), lembaga pendidikan menengah (SMA/SMK) dan lembaga pendidikan tinggi.
Sedangkan dalam system pendidikan nasional, dinyatakan bahwa setiap warga Negara diwajibkan mengikuti pendidikan formal minimal sampai tamat SMP. Lembaga pendidikan formal berorientasi pada pengembangan manusia Indonesia seutuhnya.
Adapun ciri-ciri pendidikan formal adalah ;
Pendidikan berlangsung dalam ruang kelas yang sengaja dibuat oleh lembaga pendidikan formal.
Guru adalah orang yang ditetapkan secara resmi oleh lembaga.
Memiliki administrasi dan manajemen yang jelas.
Adanya batasan usia sesuai dengan jenjang pendidikan.
Memiliki kurikulum formal.
Adanya perencanaan, metode, media, serta evaluasi pembelajaran.
Adanya batasan lama studi.
Kepada peserta yang lulus diberikan ijazah.
Dapat meneruskan pada jenjang yang lebih inggi.

Sedangkan lembaga-lembaga penyelenggaraan pendidikan formal antara lain;
a.       Taman Kanak-kanak (TK)
b.      Raudatul Athfal (RA)
c.       Sekolah Dasar (SD)
d.      Madrasah Ibtidaiyah (MI)
e.       Sekolah Menengah Pertama (SMP)
f.        Madrasah Tsanawiyah (MTs)
g.      Sekolah Menengah Atas (SMA)
h.      Madrasah Aliyah (MA)
i.        Sekolah Menengah Kejuruan SMK)
j.        Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK)
k.      Perguruan Tinggi, meliputi; Akademi, Politeknik, Sekolah Tinggi, Institut, dan Universitas.
Dalam system pendidikan Nasional, dinyatakan bahwa setiap warga negara diwajibkan mengikuti pendidikan formal minimal sampai tamat SMP. Lembaga pendidikan formal berorientasi pada pengembangan manusia Indonesia seutuhnya.

2.    Lembaga Pendidikan Nonformal
Dalam Undang-undang Nomor 20 (2003:72) lembaga pendidikan non formal adalah jalur pendidikan diluar pendidikan formal yang dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang.
Lembaga pendidikan nonformal adalah lembaga penbdidikan yang disediakan bagi warga Negara yang tidak sempat mengikuti ataupun menyelesaikan pendidikan pada jenjang tertentu dalam pendidikan formal. Pendidikan nonformal semakin berkembang, dengan bukti semakin dibutuhkannya keterampilan pada seseorang unrtuk mendapatkan pekerjaan yang diinginkan.
Faktor pendorong perkembangan pendidikan nonformal, diantaranya:
a.    Semakin banyaknya jumlah angkatan muda yang tidak dapat melanjutkan sekolah.
b.    Lapangan kerja, khususnya sektor swasta mengalami perkembangan cukup pesat dan lebih dibandingkan perkembangan sektor pemerintah.

Adapun program-program pendidikan nonformal yang disetarakan dengan pendidikan formal, contohnya kejar paket A, kejar paket B, kejar paket C. Pendidikan nonformal yang terjadi pada organisasi masyarakat seperti organisasi keagamaan, sosial, kesenian, olah raga, dan pramuka.
Pendidikan nonformal diselenggarakan bagi warga masyarakat yang memerlukan layanan pendidikan yang berfungsi sebagai pengganti, penambah, dan/atau pelengkap pendidikan formal dalam rangka mendukung pendidikan sepanjang hayat.
Dengan kata lain, pendidikan nonformal berfungsi mengembangkan potensi peserta didik melalui pendidikan kecakapan hidup, pendidikan anak usia dini, pendidikan kemudaan, pendidikan pembedayaan perempuan, pendidikan keaksaraan, pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja, serta pendidikan lainnya.

Adapun cirri-ciri pendidikan nonformal tersebut adalah sebagai berikut :
a.         Pendidikan berlangsung dalam lingkunagan masyarakat.
b.         Guru adalah fasilitator yang diperlukan.
c.         Tidak adanya pembatasan usia.
d.         Materi pelajaran praktis disesuaikan dengan kebutuhan pragmatis.
e.         Waktu pendidikan singkat dan padat materi.
f.          Memiliki manajemen yang terpadu dan terarah.
g.         Pembelajaran bertujuan membekali peserta dengan keterampilan khusus untuk persiapan diri dalam dunia kerja.
Sedangkan lembaga penyelenggaraan pendidikan nonformal antara lain;
a.       Kelompok bermain (KB)
b.      Taman penitipan anak (TPA)
c.       Lembaga khusus
d.      Sanggar
e.       Lembaga pelatihan
f.        Kelompok belajar
g.      Pusat kegiatan belajar masyarakat
h.      Majelis taklim
i.        Lembaga Ketrampilan dan Pelatihan “AMAL-MAS”

3.    Lembaga Pendidikan Informal
Dalam Undang-undang No. 20 (2003:72) Pendidikan Informal adalah jalur pendidikan keluarga dan lingkungan.
Lembaga pendidikan informal adalah pendidikan yang ruang lingkupnya lebih terarah pada keluarga dan masyarakat. Pendidikan keluarga adalah pendidikan pertama dan utama. Dikatakan pertama, karena bayi atau anak itu pertama kali berkenalan dengan lingkungan dan mendapatkan pembinaan dari sebuah anggota keluarga. Pendidikan pertama ini dapat dipandang sebagai peletak pondasi pengembangan-pengembangan berikutnya. Adanya istilah pendidikan utama juga dikarenakan adanya pengembangan tersebut.
Namun pendidikan informal, khususnya pendidikan keluarga memang belum ditangani seperti pada pendidikan formal, sehingga masuk akal jika sebagian besar keluarga tidak paham tentang cara mendidik anak-anak dengan benar.

Ciri-ciri pendidikan informal adalah ;
a.         Pendidikan berlangsung terus-menerus tanpa mengenal tempat dan waktu.
b.         Guru adalah orang tua.
c.         Tidak adanya manajemen yang jelas.

Secara rinci, lembaga pendidikan dibagi menjadi 4, yaitu:
1.      Orang tua sebagai lembaga pendidikan.
Orang tua adalah orang pertama yang mempunyai tanggung jawab untuk memberikan pendidikan kepada anak. Sebab orang tua ingin memberikan yang terbaik untuk anaknya, maka orang tua dapat dikatakan sabagai suatu lembaga pendidikan.
2.      Yayasan sebagai lembaga pendidikan.
Dalam hal ini, yang dimaksud dengan yayasan adalah yayasan-yayasan yang bersifat social, seperti yayasan pemeliharaan anak yatim piatu dan yayasan pemeliharaan anak cacat. Yayasan-yayasan ini adalah suatu tempat dimana para anak-anak yang sudah tidak memiliki orang tua atau menyandang cacat serta tidak mempunyai tempat tinggal, maka akan mendapatkan perlindungan dari yayasan tersebut.
3.      Lembaga-lembaga keagamaan.
Di Indonesia sudah banyak kita jumpai lembaga-lembaga keagamaan, diantaranya: pondok-pondok pesantren, masjid, gereja serta biara. Lembaga tersebut mempunyai tugas dalam penyelenggaraan pendidikan agama bagi para penganut-penganutnya.
4.      Negara sebagai lembaga pendidikan.
Negara sebagai suatu lembaga persekutuan hidup yang tertinggi, yang menginginkan untuk memiliki warga negara itu yang berkewajiban untuk memberikan pendidikan bagi calon warganegaranya. Hal ini mengharuskan ngara untuk bertanggung jawab atas penyelenggaraan pendidikan didalam negaranya, maka dapat disebut negara sebagai lembaga pendidikan.


Laras fitria sari


Tidak ada komentar:

Posting Komentar